Polisi Tangkap Pelaku Jambret Yang Meyebabkan Korban Meninggal Dunia
MEDIACEMERLANG.COM,PEKANBARU – Tim Jatanras Direktorat Reserse Polda Riau berhasil menangkap pelaku jambret berinisial TS (42), yang menyebabkan korban meninggal dunia dan satunya dalam kondisi kritis.
Pelaku beraksi di Jalan Rokan, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Rabu (27/12/2023) lalu.
“Satu korban pelaku atas nama Siswati meninggal, sedangkan satu lainnya yakni Lia, masih dalam kondisi kritis di RSUD Arifin Achmad,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery, Rabu (3/1/2024).
Penangkapan TS dilakukan pada Jumat (29/12/2023) di Jalan Nelayan, setelah pihak keluarga korban membuat laporan di Polsek Limapuluh.
Setelah tertangkap, diketahui bahwa pelaku TS merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor serta penganiayaan dan baru bebas tiga bulan lalu.
“TS diamankan di jalan Nelayan dekat dari rumahnya dan saat ditangkap pelaku melawan sehingga diberikan tindakan terukur,” jelas Kombes Asep Darmawan.
Menurut keterangan saksi dan pelaku, turut serta melakukan kejahatan remaja inisial S yang dalam perkara ini bertindak selaku joki.
“Jadi TS ini adalah eksekutor dan S merupakan joki yang saat ini sedang kita kejar,” ungkap Kombes Asep.
Dijelaskan Kombes Asep, kronologis kejadian jambret yang dilakukan pelaku. Berawal saat korban Siswati, dibonceng adiknya bernama Lia melintas di Jalan Rokan.
Melihat korban membawa tas, TS mengajak S beraksi dan merampas tas korban.
“Korban meninggal karena mengalami luka serius luka robek di kepala dan meninggal dunia. Sedangkan Lia mengalami luka pada kaki dan dirawat di rumah sakit, saat ini masih dirawat karena kritis,” jelas Kombes Asep.
Korban meninggal jelas Asep, karena saat mengejar pelaku mengalami kecelakaan dengan pelaku.
“Rekan pelaku inisial S bertindak sebagai joki masih dalam pengejaran. Kami mengimbau agar S segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan terus mengejar, dan jika melawan, tindakan tegas terukur akan diambil,” tegas Kombes Asep.
Ditegaskan Asep, untuk pelaku TS dijerat Pasal 365 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutup Kombes Asep. (Red)