Tempat Hiburan Malam ” Super 21 Club Dumai ” Jual Minuman Beralkohol Atas Izin Bea Cukai

Dumai, MEDIACEMERLANG- Viral nya pemberitaan di media sosial serta Video yang beredar berbagai medsos dan sempat diberi peringatan keras oleh instansi Pemerintah Kota Dumai , Satpol PP dan yang lainnya berdasarkan laporan masyarakat , Super 21 Club sepertinya tidak mengindahkannya dan tetap menjual dan melayani pesanan para pelanggannya / pengunjungnya yang beralamat jalan Sultan hasanuddin Nomor 21.atau jalan ombak Kelurahan STDI Kecamatan Dumai Barat Provinsi Riau.
Hasil pantauan investigasi awak media , Super 21 Club di Kota Dumai sudah cukup lama buka dan beraktivitas, nampak menjual berbagai macam makanan & minuman keras berkadar alkohol kira-kira kurang lebih 15 s/d 40%. Selain itu dari jalan raya nampak live musik dan nampak jelas terpajang jenis minuman keras beralkohol ( dari luar kaca bangunan ke dalam ).
Kota Dumai sebagai Kota Idaman , dengan adanya hiburan malam yang menyajikan Live Musik dan menyediakan minuman keras beralkohol , apakah tidak berdampak negatif menurut pandangan masyarakat Kota Dumai dan Publik ? Secara otomatis image terhadap Kota Idaman menjadi buruk , dan dari segi keamanan akan menimbulkan berbagai tindak kejahatan dikarenakan pengaruh minuman keras beralkohol yang dikomsumsi oleh para pelanggan atau pengunjungnya.
Awak media berusaha menemui pihak salah satu pekerja di Sper 21 Club tersebut ,sebut saja Humasnya yang mengurus Super 21 Club tersebut , dan bertanya langsung ,” minuman keras ini dijual sudah ada izinnya belum kak ? ” Tanya awak media dan Tim. Kemudian Humas tersebut menjawab ,” sudah ?! .,oh sudah ya..dari siapa izinnya kak ? dari BC ( Bea & Cukai ), pokoknya semua yang ada disini sudah diberi izin oleh Bea Cukai ,” jawab Humas tersebut.
Dapat disimpulkan dan diduga bahwa pihak Bea & Cukai TIDAK TEGAS dalam bertindak bahkan lalai dalam menjalankan tugasnya berdasarkan peraturan dan UU yang berlaku di Pemerintah maupun NKRI.
Menurut UU No.11 pasal 54 Tahun 1995 dan kemudian diubah menjadi UU No.39 Tahun 2007 yang berbunyi tentang yang menawarkan , menyerahkan , menjual atau menyediakan barang kena Cukai dapat dikenakan ancaman hukuman minimal 1 Tahun atau maksimal 5 Tahun penjara atau denda minimal 2 kali lipat dan maksimal 10 kali lipat dari nilai Cukai. meminta & Memohon kepada Kapolri Bapak Jenderal.Pol.Listyo Sigit Prabowo , Kapolda Riau Bapak Irjen.Hery Heryawan , Kapolres Dumai dan Pemerintah Kota Dumai , TUTUP & SEGEL Super 21 Club yang Kebal Hukum , dan Kepada Direktorat Kementerian Bea dan Cukai agar Tindak Tegas serta Proses Hukum Oknum yang menyalahi aturan dalam menjalani tugas dan segera sita Minuman beralkohol tersebut sesuai UU dan peraturan pemerintah yang berlaku di Republik Indonesia.
( DH/ Tim)