Polres Kuansing Musnahkan Narkotika Jenis Sabu


 

KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memusnahkan 49,07 gram narkotika jenis sabu. Narkotika tersebut hasil tangkapan Polsek Singingi Hilir dalam beberapa operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024.

Pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 10.55 WIB, kegiatan dipimpin Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H.

Pemusnahan juga dihadiri Wakil Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Ferdi, S.H., M.H., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Andre Prakoso, S.H., Kasubag Umum BNNK Kuansing Eldy Kasra, S.Kep., serta Kepala UPTD Instalasi Farmasi dan Logistik Kesehatan Kuansing Novita Cilsia, S.Farm., Apt.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kuansing,” kata Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., saat Press Release pemusnahan barang bukti narkotika.

Pangucap mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Polsek Singingi Hilir dalam beberapa operasi yang dilakukan sepanjang tahun 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika jenis sabu dengan berat bersih 49,07 gram.

“Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan pihak terkait. Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut dalam air, sebagai bentuk pemusnahan fisik yang efektif dan aman,” ujar Pangucap.

LPangucap menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari proses hukum yang telah memiliki kekuatan tetap (inkrah).

“Kami berharap melalui pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan bersama-sama kita wujudkan Kabupaten Kuansing yang bersih dari narkoba,” pinta Pangucap.

Dalam sesi tanya jawab bersama media, Pangucap menjelaskan bahwa Polres Kuansing terus berupaya meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, terutama menjelang perayaan Tahun Baru 2025.

“Melalui kegiatan ini, Polres Kuansing berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkotika serta memperkuat sinergi antara kepolisian, instansi terkait, dan masyarakat dalam memerangi peredaran gelap narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi,” tutup Pangucap. (Anr)

Berita Terkait

Top