Masuk Secara Ilegal ke Indonesia, Imigrasi Dumai Tetapkan WNA Asal Bangladesh Sebagai Tersangka
MEDIACEMERLANG.COM, DUMAI- Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Dumai, Provinsi Riau menangkap seorang warga asing (WNA) asal Bangladesh diduga melakukan tindak pidana ke imigrasian pasal 113 Undang undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Pasalnya, WNA berinisial MWA masuk ke Indonesia secara ilegal.
“Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa MWA tersebut, masuk ke Negara Indonesia secara ilegal dengan menggunakan Speed boat tanpa melalui periksaan pihak Imigrasi Dumai. Hal ini terbukti dengan tidak terdapat nya Cap tanda masuk pada Paspor yang bersangkutan,” kata Kepala Kantor Imigrasi Dumai Ricky Rachmawan, dalam siaran Pers, Jumat (31/5/2024).
Ia mengatakan, kronologis kejadian Kamis 23 Mei 2024 didapatkan informasi dari masyarakat dan tim pengawasan orang asing (TIMPORA), perihal tentang keberadaan seseorang warga negara asing disebuah warung di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
“Menindak lanjuti temuan tersebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai, melakukan Gelar perkara bersama dengan Kejaksaan Negeri Dumai,” ujar Ricky.
Ricky mengatakan, menurut pengakuan yang bersangkutan, MWA baru tiba dari Negara Malaysia. Selanjutnya petugas mengamankan Warga Negara Asing (WNA) tersebut, untuk dibawa kekantor imigrasi kelas I TPI Dumai, guna dilakukan periksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriaksaan diperoleh beberapa barang bukti berup, satu buah paspor Banglades dengan nomor B00818335, satu buah Kartu Identitas Negara Malaysia (I-KAD), satu buah kartu surat izin mengemudi Internasional Banglades, dua unit Handphone dan uang tunai 2.088 RMM dan 825 Taka Banglades.
“Dari gelar perkara, penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi kelas I TPI Dumai menetapkan MWA tersebut sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana keimigrasian pasal 113, Undang undang nomor 6 tahun 2011, tentang ke imigrasian yakni Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi ditempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp.100 Juta,” tutup Ricky. (Dedi/Rls)