Kejaksaan Agung Tanggapi Pernyataan Wakil Ketua KPK: Jika Tangkap Jaksa, Kejaksaan Agung Tutup Pintu Koordinasi dan Supervisi
JAKARTA- Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) Alexander Marwata yang menyatakan Kejaksaan dan Kepolisian masih memiliki ego sektoral. Kemudian, jika KPK menangkap Jaksa pintu koordinasi dan supervisi ditutup Kejaksaan Agung.
“Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid. Agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, melalui siaran pers, Senin (2/7/2024).
Selama ini, sebut Harli, hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi.
“Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan mensupport tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK,” terang Harli.
Harli mengatakan, Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah.
“Jika KPK menegarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Harli.
Harli menuturkan, Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tigas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan.
“Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang,” tutup Harli. (Anr)