Diduga Korupsi Dana Desa, BPD Minta Pj Kades Suka Maju Diberhentikan


 

BENGKALIS, MEDIACEMERLANG – Badan Pemusyawartan Desa (BPD) Suka Maju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau meminta PJ kepala desa (Kades) berinisial ZF dan perangkat desa segera diberhentikan. Pasalnya kades tersebut diduga melakukan korupsi dana desa.

Usulan pemberhentian kades tertuang dalam surat Badan Pertimbangan Desa Suka Maju tanggal 4 Juni 2025 silam kepada Camat Bantan. Surat Nomor : 144/BPD//VI/2025, itu di tanda tangani Ketua BPD Suka Maju, Sabarudi.

Surat itu juga ditembuskan ke Bupati Bengkalis (laporan), ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Bengkalis dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis.

“Kita dan segenap warga Desa Sukamaju, sepakat dan sudah bulat tekat agar Zf sebagai Pj.Kades Suka Maju dan sekalian perangkat desa diberhentikan, ” kata Ketua BPD Suka Maju Sabarudi saat dihubungi via Washap, Kamis (5/6).

Sabarudi, menyebut trik dan intrik Zf selaku Pj Kades mencoba membenahi beberapa item pembangunan desa setelah BPD melakukan monitoring tidak cukup meyakinkan warga.

“Sudahlah, perilaku dan karakternya sudah kelihatan. Tidak usah banyak dalih lagi. Kami ingin dia dan perangkatnya diberhentikan semua,” katanya.

Sabarudi berharap, Camat Bantan segera merespon permohonan ini Agar Pj.Kades dan seluruh perangkat-nya, segera diganti dengan orang-orang yang tidak hanya memikirkan diri sendiri dan kelompoknya saja.

“Masyarakat Desa Suka Maju, ingin dipimpin Pj.Kades yang tidak bermental korup,” kata Sabarudi.

Berita sebelumnya, Pj Kades Suka Maju berinisial ZF diduga selewengkan atau korupsi dana desa Rp300 juta. BPD Sukamaju telah melaporkan masalah ini secara resmi (tertulis) ke Camat Bantan, tanggal 19 Mei 2025 silam. (Surat Laporan: No 144/BPD/V/2025/26).

Laporan ini juga ditembuskan kepada Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD), Bengkalis serta disampaikan kepada Bupati, Bengkalis (sebagai laporan).

Sabarudi menyebut laporan itu didasari hasil monitoring serta analisis yang teliti, yang mengasumsikan adanya dugaan penyelewengan yang dirangkum dalam 8 poin sebagai berikut:

Kesatu, dugaan penyelewengan dana bantuan pangan dan nabati dengan memberi bantuan berupa uang tunai. Ke-dua, banyak kelompok yang fiktif. Ke-tiga, ada dugaan penyelewengan dana bantuan rehab rumah.

Ke-empat, pembuatan turap pancang tidak sesuai spesifikasi. Ke-lima, ada dugaan penggelembungan pajak. Ke-enam, banyak kegiatan tahun 2024 justru dilaksanakan tahun 2025.

Ke-tujuh pembangunan jalan desa sepanjang 1.500 meter diduga mark-up. Ke-delapan, tidak ada pembahasan dan kesepakatan dalam pengesahan APBDes Murni atau APBDes Perubahan, seperti:

Pengalihan dana penyertaan modal Bumdes (Dana BKK Provinsi) ke dana semenisasi, Jalan Suak Belanda. Juga pada normalisasi tali air Jalan Api-Api. (***)

Berita Terkait

Top