Delapan Tahun Menunggu Ganti Rugi, Warga Pekanbaru Tuntut Janji Pemko Soal Lahan Proyek Jalan 70


 

PEKANBARU, MEDIACEMERLANG- Rasa kecewa mendalam dirasakan oleh keluarga pemilik lahan di kawasan Tuah Negeri, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Pasalnya, sejak tahun 2017 hingga 2025, mereka belum juga menerima ganti rugi atas tanah yang terdampak pembangunan proyek strategis Jalan 70. Harapan yang tak kunjung dipenuhi bahkan membawa duka salah satu orang tua pemilik lahan wafat tanpa sempat menerima haknya.

Effendy, selaku kuasa keluarga dari ahli waris Ali, Evi, Romi, Engki, Yosi, dan Mila, mengungkapkan kekesalannya terhadap Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru yang dianggap berlarut-larut dalam menangani proses kompensasi.

> “Sudah bertahun-tahun kami menunggu. Sudah banyak pertemuan resmi digelar, tapi hasilnya selalu nihil. Tidak ada kepastian,” tegas Effendy saat diwawancarai, Selasa (13/05/2025).

Dalam pertemuan terakhir di ruang rapat Dinas Pertanahan, turut hadir Pelaksana Tugas Kepala Dinas dan perwakilan dari Biro Hukum Pemko Pekanbaru. Namun, lagi-lagi, keputusan final tak juga muncul. Effendy bahkan menyebut Kabid Pertanahan, Ari, sebagai salah satu penghambat utama dalam proses penyelesaian kasus ini.

Berdasarkan keterangan dari Biro Hukum Pemko, perjanjian antara pemilik tanah dan penyewa lahan (pelaku usaha batu bata) sebelumnya telah dinyatakan lemah dan batal demi hukum. Kendati status hukum lahan sudah jelas, Pemerintah Kota Pekanbaru dinilai tetap lamban dalam mengambil langkah pembayaran.

“Kami tidak menuntut lebih, hanya meminta hak kami yang sudah jelas dan sah. Tak ada lagi alasan bagi Pemko untuk menunda,” ujar Effendy lantang.

Kisruh ini mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak warganya, terutama dalam proyek-proyek pembangunan. Sementara proyek Jalan 70, keluarga korban masih menanti keadilan yang belum kunjung datang.**

Berita Terkait

Top