Tanpa Pungutan, SMAN 3 Siak Hulu Hanya Gelar Salam-Salaman


Kampar, MEDIACEMERLANG – Polemik terkait kegiatan perpisahan Siswa/i SMAN 3 Siak Hulu yang ramai diberitakan, akhirnya mulai menemukan titik terang.

Menanggapi informasi yang sebelumnya beredar di masyarakat dan media, pihak sekolah menegaskan, bahwa kegiatan perpisahan yang sempat dirancang bukan merupakan inisiatif sekolah, melainkan hasil musyawarah antara Komite Sekolah dan Wali Murid.

Berdasarkan hasil rapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Kabupaten Kampar yang digelar pada Kamis (17/04/2025) dari pukul 09.00 hingga 13.30 WIB di SMA Perhentian Raja, diputuskan secara resmi bahwa kegiatan perpisahan di sekolah-sekolah tingkat SMA di Kabupaten Kampar dihapuskan.

Kepala SMAN 3 Siak Hulu, Agus Sutiyono, S.H, melalui keterangannya menyampaikan, bahwa keputusan tersebut merujuk pada himbauan Gubernur Riau serta Surat Edaran dari Kepala Cabang Dinas Wilayah III. Oleh karena itu, pihak sekolah tidak akan mengadakan kegiatan perpisahan dalam bentuk apapun yang bersifat seremonial atau memungut biaya dari Siswa/i.

“Jadi cukup salam-salaman saja dengan Siswa/i, tanpa tenda, tanpa pungutan. Jangankan ratusan ribu, serupiah pun tidak dibenarkan,” tegas Agus Sutiyono, saat dihubungi Awak Media melalui telepon WhatsApp, pada Jumat (18/04/2025) siang.

Diungkapkan Agus, hal tersebut juga pernah ditegaskannya dalam rapat dengan Para Guru dan Wali Murid, pada Senin (14/04/2025).

“Kami sudah sampaikan kepada Wali Kelas dan Pembimbing untuk menyampaikan hasil rapat MKKS kepada Siswa/i dan Orang Tua. Jangan sampai ada pungutan, karena ini sudah menjadi komitmen sekolah,” tegas Agus Sutiyono.

Pihak Humas Sekolah juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan Ketua Komite Sekolah guna menyampaikan hasil rapat MKKS secara resmi, termasuk kebijakan pengembalian dana.

Ia juga menegaskan, bahwa kegiatan lain seperti Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) tetap akan berjalan sebagaimana yang sudah terprogram.

Sejumlah Pemerhati Pendidikan menilai keputusan ini sebagai langkah bijak untuk menghindari kesalahpahaman dan potensi polemik di tengah masyarakat.

“Kita harus bisa membedakan kegiatan resmi sekolah dengan kegiatan inisiatif komite atau wali murid. Yang perlu diawasi adalah potensi pemaksaan, bukan partisipasi sukarela,” ujar salah seorang Tokoh Pendidikan di Kecamatan Siak Hulu, saat diminta pendapatnya, Jumat (18/04/2025) sore.

“Saya kira perlu diluruskan. Yang berbicara sebelumnya hanya dari pihak Wakasek dan Panitia wali murid, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Sekolah. Jadi tidak bisa serta-merta menyalahkan pihak sekolah,” kata salah seorang warga yang mengikuti perkembangan isu ini.

Sebelummya, diberitakan di salah satu media online, salah seorang Panitia yang mewakili Wali Murid, Iffendi menyatakan, bahwa iuran sebesar Rp. 300.000 per siswa disepakati dalam musyawarah bersama.

Namun, dengan adanya keputusan dari MKKS, pihak sekolah kini meminta agar seluruh dana yang sudah terkumpul dikembalikan kepada Siswa/i, karena belum digunakan untuk apapun.

Hingga berita ini ditayangkan, proses pengembalian dana kepada Siswa/i yang telah membayar masih terus berlangsung, sementara pihak sekolah menegaskan kembali, bahwa tidak ada pungutan dan kegiatan perpisahan yang melibatkan Siswa/i secara kolektif. (Red)

 

 

Berita Terkait

Top