Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan Aplikasinya Dalam Fatwa


 

Oleh : Deddy Irawan
(Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)

Dalam menghadapi perkembangan zaman dan kompleksitas masalah sosial-keagamaan, umat Islam membutuhkan mekanisme penetapan hukum yang responsif dan kontekstual. Mengingat terbatasnya ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis yang mengatur detail hukum, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga otoritatif keagamaan memainkan peran penting melalui aktivitas ijtihad.

Penelitian ini mengkaji metode ijtihad yang digunakan oleh Komisi Fatwa MUI serta implementasinya dalam pengambilan keputusan keagamaan.

Modernitas dan globalisasi melahirkan berbagai persoalan baru dalam masyarakat Muslim, termasuk dalam aspek hukum. Sementara Al-Qur’an hanya memuat sekitar 700 ayat hukum, dan Hadis Ahkam sekitar 1200–3000 hadis, kebutuhan hukum Islam berkembang tanpa batas. Oleh karena itu, ijtihad menjadi sarana penting untuk menjawab persoalan kontemporer.

MUI didirikan pada 1975 sebagai wadah ulama untuk membimbing umat dan memberi fatwa. Namun, metode ijtihad MUI belum banyak dikaji secara mendalam di kalangan masyarakat. Penelitian ini hadir untuk mengisi kekosongan tersebut.

Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan studi pustaka. Data dikumpulkan dari literatur primer dan sekunder seperti buku, artikel ilmiah, dan fatwa-fatwa resmi MUI. Analisis dilakukan dengan metode deskriptif, interpretatif, dan evaluatif terhadap konten fatwa dan dasar pengambilan hukumnya.

Secara leksikal, ijtihad berarti pengerahan kemampuan intelektual untuk menetapkan hukum. Sedangkan fatwa adalah jawaban seorang ahli agama terhadap permasalahan tertentu. Dalam praktiknya, ijtihad dibedakan menjadi ijtihad fardi (individual) dan ijtihad jama’i (kolektif). Sementara itu, fatwa berfungsi memberikan panduan keagamaan dan menjawab persoalan aktual secara kontekstual dan normatif.

Tiga Pendekatan Ijtihad MUI :

1. Pendekatan Nash Qath’i

Berbasis pada nash yang tegas dan eksplisit dari Al-Qur’an atau Hadis. MUI menerapkan pendekatan ini secara literal, berbeda dari pendekatan bayani yang lebih menekankan interpretasi semantik dan linguistik.

2. Pendekatan Qauli

Merujuk pada pendapat imam mazhab dalam kitab-kitab klasik. Uniknya, MUI tidak hanya mengacu pada empat mazhab Sunni, tetapi juga pendapat ulama dari mazhab lain jika relevan, seperti Imamiyah dan Dzahiriyah.

3. Pendekatan Manhaji

Mengedepankan prinsip metodologis dari mazhab, bukan semata-mata teks. Pendekatan ini sering dipakai saat tidak ditemukan nash atau qaul yang relevan. Manhaji menekankan kemaslahatan dan maqashid al-syariah.
Studi Kasus: Aplikasi Fatwa MUI:

1. Fatwa Golput (Tidak Memilih dalam Pemilu)

MUI menyatakan bahwa tidak memilih pemimpin padahal ada calon yang memenuhi kriteria syar’i adalah haram. Fatwa ini dikeluarkan dengan pendekatan manhaji, menggunakan kaidah maslahah mursalah dan dalil umum dari Al-Qur’an (An-Nisa: 58–59). Tujuan utamanya adalah menjaga kemaslahatan umat melalui sistem politik yang stabil.

2. Fatwa Pernikahan Beda Agama

Meskipun Al-Qur’an membolehkan pria Muslim menikahi wanita Ahlul Kitab (QS. Al-Maidah: 5), MUI mengharamkan pernikahan beda agama. Alasannya adalah pertimbangan kemaslahatan umat dan potensi kerusakan akidah dan keturunan. Pendekatan yang digunakan adalah manhaji (dengan prinsip sadd al-dzari’ah) dan qauli, mengacu pada pendapat ulama kontemporer seperti Sayyid Qutb dan Rashid Ridha.

MUI secara formal menetapkan tiga pendekatan dalam ijtihad: Nash Qath’i, Qauli, dan Manhaji. Namun dalam praktiknya, tidak selalu urutan prosedural ini diikuti secara konsisten. Dalam beberapa kasus, pendekatan manhaji langsung digunakan demi menjawab situasi darurat atau demi kemaslahatan umat.

Hal ini menunjukkan bahwa fatwa MUI bersifat dinamis dan adaptif terhadap kondisi sosial-politik masyarakat Indonesia. Dengan pendekatan fleksibel namun terstruktur, MUI menegaskan perannya sebagai lembaga keagamaan yang relevan dalam menjawab persoalan umat kontemporer. (***)

Berita Terkait

Top