Ketika Ijtihad Bertemu Teknologi: Menata Ulang Hukum Islam di Masa Kini

Oleh : Nabila Fitri Gunawan
(Mahasiswa PascaSarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)
Di era digital saat ini, teknologi berkembang dengan sangat pesat dan mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Dari interaksi sosial, ekonomi, hingga pendidikan, teknologi hadir sebagai penggerak utama transformasi. Di tengah perubahan ini, dunia Islam dihadapkan pada tantangan besar untuk menyesuaikan diri tanpa kehilangan nilai-nilai dasarnya. Inilah saatnya ijtihad usaha penafsiran hukum Islam yang dinamis berperan penting dalam menata ulang hukum Islam sesuai konteks masa kini.
Ijtihad, yang secara tradisional digunakan oleh ulama untuk menjawab persoalan baru di masa lalu, kini mendapat tantangan baru dari fenomena teknologi canggih seperti kecerdasan buatan, transaksi digital, hingga media sosial. Contohnya, bagaimana hukum Islam memandang transaksi keuangan berbasis digital atau penggunaan teknologi blockchain dalam produk keuangan syariah? Melalui ijtihad kontemporer, ulama dan cendekiawan Islam diharapkan mampu merumuskan panduan hukum yang relevan dan aplikatif.
Lebih dari sekadar aturan, ijtihad di era teknologi juga harus mampu menjaga keseimbangan antara prinsip-prinsip syariah dengan kebutuhan umat yang hidup dalam ekosistem digital. Ini berarti membuka ruang dialog antara ilmu agama dan ilmu teknologi agar keputusan hukum yang dihasilkan bukan hanya sah secara syariah, tetapi juga efektif dan dapat diterima oleh masyarakat luas. Pendekatan seperti ini sangat penting untuk menghindari stagnasi hukum Islam yang kaku dan jauh dari realitas.
Namun, tidak mudah melakukan ijtihad di masa kini karena kompleksitas isu dan kecepatan perubahan teknologi. Diperlukan kolaborasi lintas disiplin antara ulama, pakar teknologi, serta ahli hukum untuk menghasilkan fatwa dan aturan yang matang. Proses ijtihad modern ini pun harus transparan dan melibatkan masyarakat agar hukum Islam tetap hidup dan menjawab kebutuhan umat dengan tepat.
Akhirnya, pertemuan antara ijtihad dan teknologi menjadi titik awal pembaharuan hukum Islam yang lebih responsif dan adaptif. Dengan semangat ijtihad kontemporer, umat Islam bisa tetap menjaga prinsip ajaran agama sekaligus mengoptimalkan kemajuan teknologi untuk kemaslahatan bersama. Di sinilah letak kekuatan Islam sebagai agama yang tidak hanya berakar kuat pada tradisi, tapi juga terbuka pada perubahan zaman. (***)