Kedudukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga advokatif, konsultatif, dan pengembangan Hukum Islam

Oleh: M. Luthfi (Mahasiswa Pascasarjana Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang berwenang untuk memberikan fatwa ataupun solusi kepada umat Islam memiliki peran penting dalam mengarahkan masyarakat terkait dengan permasalahan hukum Islam kontemporer di Indonesia. Selain itu, peran Majelis Ulama Indonesia tidak hanya untuk memberikan fatwa, melainkan juga untuk mengarahkan umat islam terkati dengan hal untuk mengajak kepada hal yang positif dan menjauhi hal yang negatif.
Dalam pengembangan dan pembaharuan Hukum Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak hanya terpaku kepada aspek mengeluarkan fatwa semata, melainkan juga sebagai dasar pertimbangan ketika sebuah undang-undang yang berkaitan dengan Hukum Islam sedang dirumuskan. Hal ini menjadi dasar, bahwa peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga memiliki dampak yang besar terkait dengan pengaruhnya dalam perumusan undang-undang. Sebagai contoh, pada Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadikan fatwa MUI sebagai dasar untuk penetapan status halal produk. Hal ini semakin menegaskan, bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan penting dalam penetapan suatu produk undang-undang sehingga hal tersebut menjadi acuan bahwa, Majelis Ulama Indonesia berperan penting dalam pengembangan dan pembaharuan Hukum Islam.
Dalam praktiknya, majelis ulama indonesia juga berperan aktif sebagai dasar untuk menghubungkan hukum Islam dengan hukum nasional. Sebab, dalam penerapannya, apabila sebuah peraturan undang-undang dirumuskan, maka fatwa sebagai hasil rumusan terhadap solusi dari permasalahan akibat perkembangan zaman pada saat itu dapat dijadikan sebagai jembatan yang menghubungkan hukum Islam untuk dirumuskan menjadi aturan skala nasional sehingga menjadi undang-undang.
Sehingga, ini menjadi aspek penting untuk pengembangan dan pembinaan di berbagai bidang, seperti peraturan perundang-undang mengenai solusi dari tiap permasalahan dan pengembil kebijakan seperti zakat, perkawinan, ekonomi syari’ah, waris dan lain-lain.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga tidak hanya corong atau dasar terhadap perumusan undang-undang atau peraturan, melainkan juga berperan sebagai lembaga agar masyarakat dapat berkonsultasi terkait permasalahan hukum islam atau hukum nasional dengan dasarnya hukum Islam dan aktor terdepan untuk mensosialisasikan hukum islam yang telah ada pembaharuan.
Sosialisasi tersebut penting, mengingat pembaharuan hukum Islam merupakan hal yang harus diketahui oleh seluruh masyarakat agar tidak terjadi perpecahan dan kebingungan, sehingga hal ini dapat menciptakan kesatuan dalam penerapan hukum tersebut.