Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Polres Kuansing Gelar Konferensi Pers


 

KUANSING – Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku masing-masing berinisial TA (30) dan JI (41). Untuk itu, pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

Kronologi tindak kejahatan tersebut, pelaku berinisial TA (30) diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban berinisial DS, seorang remaja perempuan berusia 15 tahun. Kejadian bermula pada Sabtu, 12 Oktober 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di rumah pelaku di Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing.

Pelaku diketahui telah melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali, dengan kejadian terakhir di rumahnya.

Peristiwa ini terungkap setelah AR paman korban, mendapatkan informasi dari istrinya, SL (23), bahwa keponakannya telah menjadi korban tindakan asusila. Setelah mendengar pengakuan dari korban, AR melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuansing pada Senin, 2 Desember 2024.

Pada hari yang sama, pelaku diamankan oleh warga setempat bersama pihak keamanan, dan diserahkan kepada polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek berwarna biru tua dan satu helai celana panjang berwarna ungu milik korban.

Kasus Kedua Pelaku JI (41) di Kecamatan Kuantan Hilir. Kasus kedua melibatkan seorang ayah kandung berinisial JI (41), yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri, NF (14), sejak korban duduk di kelas 6 SD. Perbuatan terakhir terjadi pada Rabu, 27 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di rumah mereka di Kecamatan Kuantan Hilir.

Kasus ini terungkap setelah seorang saksi, H, memberitahu pelapor, EP, bahwa korban diduga menjadi korban kekerasan seksual. Setelah dikonfirmasi oleh EP, korban mengakui perbuatan tersebut, dan laporan langsung diteruskan ke Polres Kuansing pada Senin, 9 Desember 2024.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan. Dalam penyelidikan, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita antara lain satu helai baju kaos lengan pendek hitam, satu helai celana kulot panjang hitam, dan satu unit ponsel.

“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D UU No. 35 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman berat,”
kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Mapolres Kuansing, Kamis (12/12/2024).

Kapolres menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengawal kedua kasus ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak, apalagi dilakukan oleh orang terdekat. Tindakan tegas akan diambil demi memberikan keadilan kepada korban,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. “Kami berharap masyarakat aktif melaporkan tindakan mencurigakan, untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran keluarga sangat penting dalam memberikan edukasi kepada anak-anak tentang kekerasan seksual, agar mereka berani melapor jika mengalami atau mengetahui kejadian serupa, dengan pengungkapan ini, Polres Kuansing menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum terhadap perlindungan anak dan perempuan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi,” tandas Kapolres. (***)

Berita Terkait

Top