Tidak Lebih Dari Dua Minggu, Polsek Binawidya Tangkap Pelaku dan Penadah Curanmor di Pekanbaru
MEDIACEMERLANG.COM, PEKANBARU – Unit Reskrim Polsek Binawidya Pekanbaru berhasil menangkap dua orang pelaku dan satu orang penadah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dari tangan pelaku, polis berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dan dua unit motor hasil curian.
Adapun kedua pelaku berinisial SY alias MY (38), YR alias Yen (51) dan seorang penadah JS alias Jerry (29) warga Jalan Purwosari Desa Kubang jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau.Pelaku ditangkap Jumat (31/5/2024).
“Telah dilakukan penangkapan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) diwilayah Kota Pekanbaru. Pelaku berjumlah tiga orang,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, S.I.K,melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat SH SIK MM, saat Konferensi Pers, Senin (3/6/2024).
Asep mengatakan, penangkapan pelaku informasi tentang keberadaan salah satu dari sepeda motor milik korban yang telah berhasil dicuri oleh pelaku. Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim langsung mengamankan pelaku dan sepeda motor milik korban.
“Kemudian anggota berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang pelaku atas nama SY Alias MY di dalam rumah kost nya yang berada di jalan Melati Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru,” terang Asep.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap SY Alias MY berhasil di temukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam tahun 2016 dengan nopol terpasang BM 2422 ZH (Nopol Palsu) milik korban.
Kemudian, di temukan alat-alat berupa dua buah obeng dan satu bilah senjata tajam jenis parang lengkap dengan sarung warna merah serta satu bilah senajata tajam jenis badik atau pisau lengkap dengan sarung warna hitam yang di pergunakan pada saat melakukan pencurian terhadap 2 Unit sepeda motor milik korban dan adik korban.
Selain itu, di temukan juga alat-alat berupa satu Buah Linggis, satu buah Pahat, satu buah Kunci Pas dengan mata obeng tokok yang ujung nya di pipihkan yang di gunakan untuk melakukan pencurian di TKP lainnya.
“Pelaku SY Alias MY mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan temannya YR Alias Yen. Mendapat informasi itu, anggota bersama pelaku SY mendatangi rumah tempat tinggal pelaku YR,” jelas Asep.
Asep menyebutkan, pelaku YR berhasil di tangkap di rumahnya Jalan Karya Rumah Petak III Desa Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap dua unit sepeda motor milik korban dan adiknya.
“Pasal yang kita terapkan terhadap pelaku yang melakukan Pencurian dengan Pemberatan (CURAT) Pasal 363 ayat 2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman Maksimal 9 tahun dan untuk Penadah Pasal 140 K.U.H. Pidana,” tutup Asep.
Peristiwa pencurian terjadi,
pada hari Jumat tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 22.00 Wib. Korban memakirkan dua unit sepeda motor Scopy dan Honda Beat Warna Hitam tahun 2016 dengan nopol BM 4411 UU milik adik pelapor yang bernama Rahmi Aulia Hapipa di samping rumah Pelapor dan selanjutnya pelapor mengunci pintu garasi yang terbuat dari besi dengan menggunakan 3 Buah gembok.
Selanjutnya sekitar pukul 23.30 Wib pelapor dan adik nya tertidur di dalam rumah tempat tinggal pelapor dan adik pelapor, lalu keesokan hari nya pada hari Sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira jam 08.00 wib ketika adek pelapor keluar dari rumah dengan tujuan hendak pergi membeli sarapan pagi, lalu sesampai nya di garase rumah tersebut, adek Pelapor tidak melihat 2 (dua) unit sepeda motor milik pelapor dan adik nya yang sebelumnya diparkirkan di dalam garasi rumah tersebut.
Setelah itu adek pelapor memberitahukan hal tersebut kepada pelapor dan selanjutnya Pelapor menuju ke garasi rumah dan sesampai di depan garasi rumah, pelapor tidak melihat atau menemukan sepeda motor milik pelapor dan adik pelapor dan pada saat itu pelapor melihat 3 buah gembok untuk mengunci pintu garasi tersebut sudah tidak ada lagi dan selanjutnya Pelapor Bersama adik pelapor melaporkan kejadian pencurian terhadap 2 unit sepeda motor tersebut ke polsek Binawidya Pekanbaru. (Anr)