Terkait Perkara PT Duta Palma Korporasi di Inhu, Kejagung Periksa Satu Orang Saksi
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial AS selaku Manager Pembelian dan Logistik PT Duta Palma Nusantara. Saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Senin 23 September 2024.
“Kejagung memeriksa satu orang saksi terkait dengan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Dr. Harli Siregar, malalui keterangan tertulisnya, Senin (23/9/2024).
Harli mengatakan, saksi diperiksa
terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu atas nama Korporasi tersangka PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli.