Terkait Perkara PT Duta Palma, Kejaksaan Agung Periksa Mantan Pejabat di Inhu Sebagai Saksi


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.

 

JAKARTA- Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dan pencucian uang kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau.

Pemeriksaan saksi dilakukan oleh
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu 31 Juli 2024.

“Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa delapan orang saksi tetkait perkara PT Duta Palma Group,” kata Kepala Pusat Penerang Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2024).

Kedelapan orang saksi tersebut,
HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Inhu, HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Inhu tahun 2000 dan MBSB selaku Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Inhu tahun 2012 hingga 2016.

Kemudian, AR selaku Mantan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu tahun 2011 s.d pensiun pada awal tahun 2017, AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Inhu dan UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau.

Lanjut, MWD selaku Fungsional Pemeriksaan di Inspektorat Propinsi Riua/Mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten InhuTahun 2002-2008, EH selaku Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatera tahun 2019 s.d 2021.

Harli mengatakan, adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara TPK dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli. (Anr)

Berita Terkait

Top