Tangkap Residivis Pengedar Narkotika Pemilik Senjata Api di Pelalawan, Ini Kata Kapolres

Pelalawan, MEDIACEMERLANG- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelalawan, Riau menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Dua tersangka merupakan residivis kasus narkoba, yakni berinisial WW (27) dan ZTS (37).
Kedua tersangka ditangkap ditempat yang berbeda, tersangka WW ditangkap di Jalan Akasia dan ZTS di Jalan Pepaya Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Selasa (15/4/2025). Tersangka memiliki senjata api Revolver rakitan, dengan 5 butir peluru yang masih aktif.
“ni merupakan bentuk kerja nyata berdasarkan perintah Kapolda Riau dalam memberantas peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres Pelalawan,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, saat konferensi pers, di aula Teluk Meranti Polres Pelalawan, Kamis (17/4/2025).
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelalawan IPTU Haryanto Alex Sinaga, SH,. Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Edy Haryanto,S.H.M.H.
Kapolres mengatakan, bahwa pengungkapan ini sekaligus menjadi pencegahan atas peredaran narkoba di kalangan masyarakat khususnya para generasi milenial atau pemuda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.
“Dengan banyaknya kasus pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan, menandakan komitmen Polres Pelalawan untuk memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelalawan,” ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan, akan terus buru pelaku peredaran Narkotika di Kabupaten Pelalawan ini. “Saya juga telah instruksi kepada seluruh jajaran untuk jangan memberikan ruang sekecil apapun terhadap peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan ini,” ungkap Kapolres.
Sementara itu, Kasat Narkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH, menyampaikan, pihaknya dalam sepekan terakhir ini sudah berhasil menangkap 19 tersangka peredaran Narkotika di wilayah hukum Polres Pelalawan.
“Tersangka pertama adalah WW ditangkap di Jalan Akasia, setelah dilakukan pengembangan tersangka ZTS berhasil diamankan di Jalan Pepaya,” terang Kasat.
Kasat mengatakan, pengungkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat, bahwasanya di jalan Akasia sering terjadi transaksi Narkoba. Berdasarkan laporan tersebut maka tim Satnarkoba melakukan penyelidikan.
Kemudian tim juga melakukan pengintaian, tepat Selasa 15 April 2025 , tersangka berhasil diamankan.
Kemudian terhadap tersangka dilakukan interogasi dan penggeledahan, terduga tersangka WW mengaku dan ditemukan barang bukti 1 paket sabu dengan berat 0,19 gram. Barang tersebut didapat dari rekannya ZTS.
Kemudian, tim melakukan pengembangan terhadap ZTS dengan langsung menuju rumahnya berdasarkan petunjuk WW(27). ZTS berhasil ditangkap dirumah kontrakan jalan pepaya. Pada saat penangkapan tersangka sempat membuang barang bukti sabu kedalam closed rumah toilet rumahnya, sebelum tim berhasil mendobrak pintu rumah.
Pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti 1 buah kaca pirek berisikan Narkotika jenis sabu. Satu pucuk senjata api jenis Revolver dan amunisi aktif sebanyak 5 butir. Serta timbangan digital dan Handphone Android, barang bukti pendukung lainnya.
“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) jo 112(2) undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka ZTS dijerat dengan pasal 1 ayat (1) undang undang Darurat RI tahun 1951 tentang senjata api.Ancaman hukuman paling singkat 20 tahun dan paling lama seumur hidup,” jelas Kasat. (**)