Sudah Delapan Bulan, Laporan YMS Segera Gelar Perkara Oleh Polresta Pekanbaru
PEKANBARU – Proses Hukum terhadap kasus Pencemaran Nama Baik (310) dan atau Perbuatan Tidak Menyenangkan (335) dengan korban dokter YMS (39) terkesan lambat, sudah 8 bulan belum menunjukkan titik terang.
Berdasarkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Polresta Pekanbaru diterima korban YMS, 12 September 2024. Penyidik telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial YMS (korban), Asri Purwanti SH, MH, Cil (kuasa hukum), HTR, IS, YO dan RH. Penyidik akan meminta keterangan saksi dari Pegawai Pengadilan Agama Pekanbaru. Selanjutnya, akan digelar perkara.
“Kita sudah memeriksa beberapa saksi, tinggal 1 orang lagi yakni ASN di Pengadilan Agama dengan inisial (M), mungkin besok Rabu (18/09) akan diperiksa dan setelahnya nanti penyidik akan melakukan gelar perkara,” ungkap salahsatu Penyidik Polresta Pekanbaru saat dikonfirmasi media ini melalui panggilan whatsapp Selasa (17/09).
Terkait bukti CCTV di tempat kejadian perkara kata Penyidik, sudah tidak ada lagi atau tidak dapat ditemukan disebabkan waktu yang terlalu lama.
“Korban pada saat itu membuat laporan ke Polda dan Polresta hanya menerima pelimpahan kasus tersebut, disebabkan waktu proses yang lama maka bukti CCTV di tempat kejadian tidak bisa kami temukan,” beber Penyidik.
Kuasa hukum dari koban YMS, Asri Purwanti, SH, MH menyebut peristiwa bermula usai sidang dan masih dalam di ruang tunggu area Pengadilan Agama, sekira pukul 10.30 WIB, dr IS beserta koleganya menyerang dan mendatangi dr YMS.
“YMS ketakutan dan tidak berani keluar dari area Pengadilan Agama,” ungkap Asri yang juga Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah (Jateng).
“Selain melakukan kekerasan fisik, mereka juga mengeluarkan kata-kata kotor dan penghinaan yang tidak pantas, yang mana mereka adalah seorang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan kejadian berlangsung saat jam dinas kerja,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan pencemaran nama baik dan kekerasan fisik tersebut terjadi di Pengadilan Agama Pekanbaru, Selasa 30 Januari 2024 saat digelar sidang pertama jenis perkara cerai talak dengan nomor perkara 217/Pdt.G/2024/PA.Pbr.
Pihak berperkara IS (Pemohon) dan YMS selaku Termohon. Bahwa pada saat sidang yang dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB, dan telah diputus dengan Keputusan Pengadilan Agama Pekanbaru yang dimenangkan oleh YMS selaku pihak Termohon.
Namun, dari IS dan pihak keluarga tidak terima putusan hakim sehingga terjadi keributan. Pada saat di luar sidang, terlapor menghampiri pelapor. Dan kala itu, terlapor sempat memaki dengan kata-kata yang kasar dan ta sepantasnya diucapkan.
Bahkan, terlapor juga menarik tangan pelapor dengan kasar di depan khalayak ramai. Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan membuat laporan polisi ke SPKT Polda Riau guna pengusutan lebih lanjut. Dimana laporan STPL itu bernomor : STPL/40/1/2024/SPKT/POLDA RIAU. *