Sidang Perusakan: Hotman Chris Mario Divonis 6 Bulan Percobaan, JPU Tegas Ajukan Banding

Kampar, MEDIACEMERLANG– Sidang dugaan perusakan yang melibatkan terdakwa Hotman Chris Mario kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang pada Selasa, 18 Februari 2025. Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Cakra itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Faisal Pakpahan, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa.
Sebelum nya dalam tuntutannya, JPU mendakwa Hotman Chris Mario dengan Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan, yang memiliki ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Namun, JPU menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan (1,6 tahun) penjara bagi terdakwa pada sidang sebelum nya.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Sumardi, didampingi dua hakim anggota, Anggelia Renata dan Renny Hidayati. Suardiman bertindak sebagai Panitera Pengganti dalam persidangan tersebut.
Dalam sidang putusan pada Senin (24/03/25) kemarin, majelis hakim memutuskan bahwa Hotman Chris Mario alias Hotman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perusakan barang. Namun, hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun. Artinya, terdakwa tidak akan menjalani hukuman penjara kecuali jika dalam masa percobaan ia melakukan tindak pidana lain.
Dari hasil putusan majelis hakim, JPU Muhammad Faisal Pakpahan dari Kejaksaan Negeri Kampar dengan tegas langsung mengajukan banding.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap tindak pidana perusakan barang sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP, yang menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain dapat dikenakan pidana.**( JF)