Satres Narkoba Polres Kuansing Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu di Singingi Hilir, Dua Pelaku Ditangkap 


 

KUANSING- Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi  (Kuansing) Provinsi Riau berhasil meringkus dua orang bandar Narkotika jenis sabu. Dari kedua tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil penjualan sabu.

Kedua orang bandar Narkotika itu, berinisial AP (25) dan R (47). Dua orang  itu ditangkap ditempat yang berbeda di Kabupaten Kuansing, Rabu (26/6/2024).  Pengungkapan kasus ini, dipimpin Kasat Reserse Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.

“Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing mengungkap tindak pidana narkotika jenis shabu,”kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H.,M.H, Kamis (27/6/2024).

Novris mengatakan, tersangka AP ditangkap saat duduk didepan rumahnya di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pukul 20.30Wib. Saat itu, Tim Mata Elang melakukan penyelidikan di sekitar Desa Bukit Raya, pukul 18.00 Wib.

“Saat penggeledahan, ditemukan satu bungkus rokok merk Niko yang di dalamnya berisi satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di bawah tempat duduk tersangka,” jelas Novris.

Barang Bukti (BB) Disita dari AP, sebut Novris, satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, satu buah plastik kosong, satu buah kotak rokok merk Niko dan Satu unit handphone merk Vivo Y12 biru dongker.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa AP mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang Residivis Kasus Narkoba bernama R dengan harga Rp550 ribu. Atas perbuatannya, AP dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terang Novris.

Novris menyebutkan, berdasarkan keterangan AP, tim langsung melakukan pengembangan terhadap R. Tersangka R berhasil ditangkap dirumahnya di Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, pukul 21.30 Wib.

Saat penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu di kantong depan sebelah kiri R. Barang Bukti yang Disita dari R, satu paket plastik klip diduga berisi narkotika jenis shabu dan Uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu.

“Hasil interogasi mengungkap bahwa R mendapatkan narkotika jenis shabu dari seseorang berinisial W dengan harga Rp. 3.500.000. R dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ucap Novris.

 

Novris menjelaskan, hasil Introgasi  R mengaku benar dirinya Residivis kasus Narkoba tahun 2017. Hasil Tes Urine Kedua tersangka, AP dan R dinyatakan positif mengonsumsi amphetamine berdasarkan hasil tes urine.

“Dengan penangkapan ini, Tim Mata Elang Sat Res Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis shabu di wilayah Singingi Hilir,”ungkap Novris.

Novris menuturkan, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuansing untuk proses hukum lebih lanjut.

“Polres Kuansing terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polres Kuansing,” tutup Novris.

 

Berita Terkait

Top