Satres Narkoba Polres Kuansing Tangkap Pengedar Sabu, Tujuh Paket Sabu Berhasil Disita
MEDIACEMERLANG.COM, KUANSING- Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) menangkap seorang pria berinisial ZD (20) karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Dari tangan pelaku, berhasil disita tujuh paket sabu.
Pelaku ditangkap saat sedang berjalan kaki dipinggir jalan Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, pada hari Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ZD (20). Tim melakukan penggeledahan dan interogasi terhadap ZD, baru saja meletakkan satu paket diduga narkotika jenis shabu dalam kotak rokok merk Wezz Bold di pinggir jalan,”kata Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., Sabtu (15/6/2024).
Novris mengatakan, penangkapan pelaku hasil dari penyelidikan di sekitar Kelurahan Sungai Jering. Hasil interogasi mengungkap bahwa ZD memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial Y.
“ZD mengaku menerima tujuh paket narkotika jenis shabu dari Y dan diperintahkan untuk meletakkannya di pinggir jalan. ZD kemudian memfoto lokasi tempat meletakkan narkotika tersebut melalui Google Maps dan mengirimkan foto tersebut ke Y melalui WhatsApp,”ujar Novris.
Setelah itu, kata Novris, tim Mata Elang kemudian melakukan pengembangan penyelidikan menuju Y yang berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Tersangka ZD dinyatakan positif amphetamine.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan keuletan Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka,”terang Novris.
Kasus ini, sebut Novris, menunjukkan modus operandi baru yang dilakukan oleh pengedar narkotika, dengan menggunakan teknologi dan media sosial untuk menghindari penangkapan. Upaya pengembangan penyelidikan terus dilakukan untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap tersangka ZD (20) yang berperan sebagai Pengedar, “tegas Novris.
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti yang diamankan tujuh paket plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis shabu, Satu bungkus kotak rokok merk Wezz Bold warna hitam, Satu lembar kertas timah rokok warna merah, Satu buah kotak rokok merk On Bold warna hitam, satu lembar tisu, Slsatu buah plastik hitam kecil, Satu unit handphone merk Oppo A17K warna silver dan Satu buah dompet merk Cardinal warna hitam. (Anr)