Satres Narkoba Polres Kuansing Bekuk Seorang Pengedar Ganja, Pelaku Residivis Kasus Yang Sama


 

KUANSING – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau membekuk  pengedar Narkotika jenis daun ganja kering berinisial PB (37). Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

PB ditangkap di Kelurahan Sei Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Rabu (3/7/2024) pukul 17.00 Wib. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Satre Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.

“Kelurahan Sungai Jering dikenal salah satu daerah rawan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan pada Pukul 13.00 Wib dan pemantauan intensif, tim berhasil mengidentifikasi target operasi yang berada di pinggir jalan perumahan Rizki,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res narkoba AKP Novris H Simanjuntak, Kamis (4/7/2024).

Novris mengatakan, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim melakukan penangkapan terhadap pelaku, Saat dilakukan penggeledahan ditemukan tiga paket kertas diduga daun ganja kering dalam bungkus rokok merek HD di kantong celana belakang pelaku.

“PB diketahui berperan sebagai pengedar, tidak hanya sekali ini berurusan dengan hukum. Sebelumnya, ia pernah menjalani hukuman penjara di Polres Kuansing atas kasus yang sama,” ucap Novris.

Novris menuturkan, ketidak jerahan PB dalam melakukan tindak pidana narkotika menunjukkan betapa sulitnya memberantas peredaran narkotika, terutama di kalangan residivis.

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku, tiga paket kertas yang didalamnya berisikan diduga narkotika jenis daun ganja kering, Uang hasil penjualan sebesar Rp50 ribu, Satu unit handphone merk Oppo warna hitam dan Satu buah kotak rokok merk HD.

“Dalam interogasi, PB mengaku mendapatkan narkotika jenis daun ganja kering tersebut dari seseorang berinisial DE, yang saat ini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). PB membeli ganja tersebut dengan harga Rp230 ribu,” ujar Novris.

Informasi ini, sebut Novris menjadi titik penting bagi kepolisian dalam usaha menangkap DE dan membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kuantan Singingi.

“Setelah penangkapan, PB dan barang bukti segera dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk pengusutan lebih lanjut,” tutur Novris.

Novris menyebutkan, hasil tes urine menunjukkan bahwa PB positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC) merupakan zat aktif dalam ganja. Hal ini semakin memperkuat bukti bahwa PB terlibat dalam peredaran narkotika.

“PB dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengatur tentang larangan mengedarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanama,” tegas Novris.

Pengungkapan kasus ini, kata Novris menegaskan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkotika bahwa hukum akan terus menjerat mereka tanpa pandang bulu.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak kepolisian. Dengan kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat, diharapkan peredaran narkotika di Kuantan Singingi dapat diberantas hingga tuntas,” pinta Novris. (Anr)

Berita Terkait

Top