Sat Res Narkoba Polres Kuansing Bekuk Dua Pengedar Shabu


 

Kuansing, MEDIACEMERLANG- Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau membekuk dua orang pengedar narkotika jenis shabu berinisial R (18) dan A (19). Pelaku ditangkap di Desa Sungai Kuning, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Kamis (8/5/2025) malam.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari hasil penyelidikan yang dilakukan tim Mata Elang Sat Res Narkoba sejak Kamis sore sekitar pukul 17.00 WIB.

“Informasi yang didapat mengarah pada aktivitas mencurigakan di rumah milik R,” jelas Kasat.

Kasat mengatakan, pada pukul 19.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap dua tersangka yang sedang berada di dalam rumah tersebut. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu.

“Tim juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Di antaranya dua bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta tiga unit handphone berbagai merek Vivo, Oppo, dan Infinix yang kesemuanya berwarna biru dongker. Satu buah toples kosong juga turut disita dalam penggerebekan ini,” terang Kasat.

Dari hasil interogasi awal, kata Kasat, tersangka R mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial I yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). R mengungkapkan bahwa ia menerima shabu dalam jumlah besar, yakni sekitar satu ons, dengan sistem kerja sama untuk diedarkan kembali di wilayah Kuantan Singingi.

“Tersangka R mengaku memperoleh keuntungan sebesar Rp1 juta dari hasil penjualan narkotika tersebut,” tambah Kasat.

Kasat menyebutkan, kedua tersangka yang masih berusia belia itu juga positif menggunakan narkotika jenis amphetamine, berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh penyidik.

“Tes urine terhadap keduanya menunjukkan hasil positif (+) amphetamine,” tegas Kasat.

Atas perbuatannya, sebut Kasat, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun.

“Saat ini, R dan A beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah memburu pelaku berinisial I yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini,” ucap Kasat.

Kasat menegaskan, akan terus gencar melakukan operasi dan penindakan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.

“Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan yang merusak generasi muda ini berhasil kita ungkap,” tutupnya. (Anr)

Berita Terkait

Top