Saat Menunggu Mobil Travel, Pengedar Narkoba Diringkus Tim Opsnal Polsek Binawidya


 

PEKANBARU,MEDIACEMERLANG.COM – Tim Opsnal Polsek Binawidya menangkap RS alias Robbi (36), diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Warga Jalan Kolam Indah II Kelurahan Mata Air Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) ditangkap beserta barang bukti.

Pelaku RS ditangkap saat menunggu mobil travel di parkiran Burger King Jalan HR Soebrantas Kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu 29 Januari 2025 sekitar pukul 22.00 Wib.

“Penangkapan pelaku berawal dari informasi dari salah satu warga bahwa adanya seorang laki-laki yang membawa di duga narkotika jenis sabu di Parkiran Burger King,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, SIK., melalui Kapolsek Binawidya Kompol Asep Rahmat,S.H,.S.I.K. MM didampingi Kanit Reskrim Polsek Binawidya saat konferensi pers (05/02/2025)

Kapolsek mengatakan, berdasarkan informasi itu tim opsnal melakukan penyidikan dilapangan. Setelah diketahui keberadaan pelaku tim berhasil menangkap pelaku seorang diri duduk di depan Burger King sambil menunggu mobil travel yang hendak kembali ke Padang.

“Saat dilakukan penggeledahan disaksikan karyawan Burger King didalam tas selempang milik pelaku ditemukan barang bukti satu kantong plastik warna hitam yang berisikan dua plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu,” kata Kapolsek.

Barang bukti yang disita, satu Kantong Plastik warna hitam yang berisikan dua bungkus plastik ukuran besar warna bening berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan kondisi plastic pembungkus terpilin terikat, satu Bungkus Plastik ukuran besar warna bening berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan kondisi plastic pembungkus telah di buka robek, satu Tas selempang warna hitam merk OZUKO, satu Unit Handpone Android merk Oppo A 18 warna biru.

“Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik temannya bernama Fadil yang saat ini dalam pengejaran atau masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut diterima pelaku dari temannya, Rabu29 Januari 2025 sekitar pukul 21.00 Wib di depan pintu keluar SPBU Jalan SM Amin Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Bina Widya,” ujar Kapolsek

Kapolsek menyebutkan, barang bukti diduga narkotika jenis sabu tersebut akan pelaku bawa ke Kota Padang dan selanjutnya akan pelaku serahkan kepada teman dari Fadil yang tidak pelaku kenal namanya.

“Pelaku akan mendapatkan upah 3-5 juta sebagai kurir narkotika apabila narkotika jenis sabu tersebut telah di terima oleh teman dari Fadil tersebut di Kota Padang,” ucap Kapolsek.

Kapolsek menuturkan, pelaku sebagai orang yang membawa narkotika jenis sabu tersebut sudah melakukan sebanyak 2 dua kali. Kemudian pelaku beserta barang bukti yang ada langsung di bawa ke Polsek Bina Widya pekanbaru untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur Hidup,” tutup Kapolsek. (***)

Berita Terkait

Top