Rugi 18 Juta Rupiah, Korban Dugaan Penipuan Melapor ke Polisi

Jakarta, MEDIACEMERLANG – Salah seorang wanita warga Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur bernama Yessi Irmadani (24) melaporkan dugaan penipuan pembelian sepeda motor ke Polsek Pancoran, Minggu (27/4/2025). Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian 18 juta rupiah.
Penipuan itu, terjadi di Jalan Pengadegan Utara I, Pancoran, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Minggu (27/4/2025) sekitar Pukul 12.30 wib. Korban membeli sepeda motor NMAX tahun 2022 melalui aplikasi Facebook.
“Saya telah melaporkan dugaan penipuan atau perbuatan curang UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP dalam Pasal 378,372 KUHP atau 28 ayat 1 pasal 45 ayat 1 UU ITE,” kata korban Yessi Irmadani, di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Yessi mengatakan, awal mulanya membeli sepeda motor NMAX tahun 2022 melalui aplikasi Facebook. Kemudian pelaku meminta nomor telpon dirinya dengan alasan suaminya masih diluar.
“Saya mendapatkan WA dari pelaku berinisial HI. Mendapat WA tersebut, saya menanyakan spesifikasi motor STNK dan BPKB dan mesin motor,” ujar Yessi.
Setelah deal, kata Yessi, dirinya dikirim tempat lokasi oleh pelaku dan bertemu dengan pemilik motor berinisial Y, orang tua saya bernama Iskandar Halim mengecek kendaraan dan berbicara dengan ibu yang mengaku adik dari HI.
“Setalah itu pelaku inisial HI langsung menyuruh saya transfer uang ke rekening ke BRI atas nama Juleha senilai 18 juta rupiah. Orang tua saya sudah membawa STNK dan BPKB karena sudah transfer uang. Datanglah pemilik motor Yayan Saputra yang mengaku belum menerima uang Dari HI dan Yayan menjelaskan ke yessi irma harga jual motor 22 jt N max,” jelas Yessi.
Jadi Yessi merasa kena tipu oleh perbuatan HI dengan telah membayar uang secara tranfer ke rekening juleha sebesar 18 jt tetapi yessi tidak bisa memilikin kendaraan motor tersebut, merasa kena tipu oleh HI,yessi melaporkan ke polsek pancoran jakarta selatan. (Anr)