Polsek Kuantan Mudik Tangkap Pelaku Curanmor


 

KUANSING – Polsek Kuantan Mudik menangkap seorang pria berinisial R (44) pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, (16/11/2024), sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku berhasil diamankan setelah sempat dikejar oleh korban bersama saksi dan masyarakat sekitar.

“Insiden bermula ketika pelapor, FO (24), warga Desa Kampung Baru, hendak pulang ke rumahnya dengan sepeda motor Yamaha Mio merah yang dipinjam dari temannya. Setibanya di halaman rumah, FO melihat seorang pria tidak dikenal mendorong sepeda motor Honda Beat Street warna putih miliknya yang sebelumnya terparkir di samping rumah,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H, melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Hendra Setiawan, S.H.,

Pelapor segera berteriak kepada pelaku dengan berkata, “Ngapo ang” (mengapa Anda), yang membuat pelaku panik. Pelaku kemudian menjatuhkan sepeda motor yang didorongnya dan melarikan diri. Seorang rekan pelaku yang diduga menunggu di sekitar lokasi segera melarikan diri menggunakan sepeda motor lainnya.

Pelapor bersama dua saksi, MR (40) dan MI (62), segera mengejar pelaku sambil berteriak “maling.” Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh pelapor dan para saksi, sementara rekannya berhasil meloloskan diri. Warga yang mengetahui kejadian ini berdatangan ke lokasi, dan sempat terjadi tindakan pemukulan terhadap pelaku sebelum pihak kepolisian tiba di tempat kejadian.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Kuantan Mudik segera menuju lokasi kejadian untuk mengamankan situasi. Pelaku R berhasil diamankan beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street warna putih milik pelapor. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Kuantan Mudik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga menemukan barang bukti tambahan berupa satu buah anak kunci T dan satu kunci kontak belum jadi, yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan. Barang Bukti yang Diamankan Satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna putih, Satu buah anak kunci T dan Satu buah kunci kontak belum jadi.

Pihak Polsek Kuantan Mudik telah mengambil langkah-langkah berikut dalam menangani kasus ini Membuat laporan polisi terkait kejadian, Mengamankan pelaku, Mengamankan barang bukti, Memeriksa saksi-saksi di lokasi dan Berkoordinasi dengan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang Dikenakan Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengatur hukuman pidana bagi pelaku pencurian dengan cara tertentu, seperti melibatkan alat khusus atau dilakukan di tempat tertentu.

Kapolsek Kuantan Mudik menyatakan bahwa situasi di Desa Kampung Baru sudah kembali kondusif setelah kejadian. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Kuantan Mudik menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Kuantan Singingi. Kasus ini saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tandas Kapolsek. (Anr)

Berita Terkait

Top