Polsek Kuantan Hilir Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan di Kelurahan Pasar Baru Baserah
KUANSING- Polsek Kuantan Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) ungkap tindak pidana penganiayaan yang dilaporkan oleh SI, yang berujung pada penangkapan tersangka SR (42). Kejadian ini berlangsung pada hari Rabu (27/6/2024), sekitar pukul 10.00 WIB di Kantor Lurah Kelurahan Pasar Baru Baserah, Kecamatan Kuantan Hilir, Kabupaten Kuansing, Riau.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, Iptu Riduan Butar Butar, SH, MH, mengatakan, “Menurut laporan, SI datang ke Kantor Lurah Kelurahan Pasar Baru Baserah untuk mengurus surat tanah dan bertemu dengan Lurah, H. Tak lama kemudian, SR (42) juga tiba di kantor tersebut dan bergabung dalam diskusi dengan H dan SI. Perbedaan pendapat yang terjadi selama diskusi memicu SR untuk menarik baju SI dan membenturkan kepala SR ke wajah SI, tepatnya di bagian pipi sebelah kiri. Akibatnya, SI terbaring lemas di lantai kantor lurah. Lurah H segera membantu SI duduk dan meminta SR meninggalkan kantor agar tidak terjadi hal yang lebih buruk,” ujar Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Satu lembar visum et repertum yang dikeluarkan oleh Puskesmas Kuantan Hilir dengan Hasil pemeriksaan menunjukkan korban laki-laki berusia 73 tahun mengalami luka lebam di bawah mata kiri, lengan kanan atas, dan luka gores di kepala, yang mengganggu aktivitas korban dan Satu helai baju kaos warna putih merk Kingi.
Penangkapan Tersangka dilakukan Pada hari Selasa, 9 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, pelaku SR (42) diperiksa untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan pada 27 Juni 2024 di kantor lurah Kelurahan Pasar Baru Baserah.
Sekitar pukul 17.00 WIB, Polsek Kuantan Hilir menggelar perkara bersama personil guna menentukan langkah selanjutnya. Hasil gelar perkara memutuskan bahwa kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan, dan tersangka SR (42) dapat dilakukan penahanan di Mako Polsek Kuantan Hilir.
Polsek Kuantan Hilir telah melakukan beberapa tindakan untuk menangani kasus ini, antara lain Mengamankan pelaku dan barang bukti, Membuat laporan polisi, Melengkapi administrasi penyidikan dan Memeriksa saksi-saksi dan tersangka.
“Tersangka SR (42) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, Kasus ini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diharapkan dapat segera diselesaikan melalui proses hukum yang berlaku,” Pungkas Kapolsek. (***)