Polres Kuansing Menangkap Dua Orang Pengedar Narkoba, Satu Orang Berstatus DPO


 

KUANSING – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial DP (32) dan JE (27). Dari penangkapan itu, diamankan barang bukti sabu seberat 0,18 gram.

Kedua orang tersebut ditangkap di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuansing, Kamis (15/8/2024), pukul 15.40 Wib. Penangkapan dipimpin Kasat Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, S.H., M.,H.

“Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam tersangka DP berhasil ditangkap saat berada dirumah seseorang berinisial L,”kata Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Novris H Simanjuntak, Jumat (16/8/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, sebut Novris, tim menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam casing handphone milik tersangka DP.

“Dari pengakuan DP barang haram tersebut didapat dari tersangka lainnya, yakni JE (27), dengan harga Rp200.000,” ungkap Novris.

Kemudian, Novris menuturkan, tim melakukan pengembangan kasus dengan mengejar JE. Tersangka JE berhasil diamankan saat berada di teras rumahnya di Desa Petai. Dalam interogasi lanjutan, JE mengaku bahwa dirinya mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A.

“Saat ini seseorang berinisial A kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). JE membeli narkotika itu dengan harga Rp400.000,”jelas Novris.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa Satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, Satu unit handphone merk Vivo berwarna biru, Satu unit handphone merk Oppo berwarna hitam, Uang tunai sebesar Rp200.000 dan Satu buah tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti.

“Setelah penangkapan, kedua tersangka, DP dan JE, langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, keduanya juga menjalani tes urine. Hasil tes menunjukkan bahwa DP dan JE positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine,”terang Novris.

Saat ini, kata Novris, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas di wilayah tersebut, termasuk memburu tersangka lain yang saat ini masih buron, yaitu Sdr. A. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi dan sekitarnya,” tutup Novris. (**)

Berita Terkait

Top