Perkara Impor Gula PT SMIP, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat BC Riau Sebagai Saksi
JAKARTA- Kejaksaan Agung memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023, atas nama tersangka berinisial RD dan tersangka RR.
“Adapun saksi yang diperiksa berinisal DP selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau tahun 2021 sampai dengan saat ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr Harli Siregar, Selasa (25/6/2024)
Harli mengatakan, pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), 25 Juni 2024.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” terang Harli. (Anr)