Perkara Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa GM FA Karya Niaga dan Pegawai BC Pekanbaru Sebagai Saksi
JAKARTA- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Rabu (19/6/2024).
Harli mengatakan, dua saksi yang diperiksa berinisial GMN selaku General Manager FA Karya Niaga dan SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru.
“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,”jelas Harli. (Anr)