Melalui Restorative Justice, Kejati Riau Hentikan Kasus Anak Ancam Ayah Tirinya


 

PEKANBARU, MEDIACEMERLANG  – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menghentikan penuntutan kasus seorang anak mengancam ayah tirinya menggunakan pisau. Penghentian kasus ini, menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif.

Wakil Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau Rini Hartatie SH., MH., pimpin pengajuan ‘RJ’ kepada JAM Pidum melalui Dir. A Nanang Ibrahim Soleh SH., MH., secara virtual didampingi JAM Pidum beserta jajaran, Jumat (16/05/2025)

Peristiwa tersebut bermula, Ahad 09 Maret 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka Muhammad Guswandy mendatangi warung depot air minum milik ayah tirinya Jamaan Satria, yang dijaga oleh Saksi Irfan Saputra.

Setelah menunggu sekitar lima menit tanpa respon dari saksi Irfan, Terdakwa menjadi emosi. Ketika pintu akhirnya dibuka dan terjadi adu mulut antara tersangka dan saksi Irfan, Jamaan datang dan mencoba menenangkan situasi.

Namun, tersangka tidak terima karena merasa Jamaan membela saksi Irfan. Dalam keadaan marah, Terdakwa masuk ke rumah, mengambil sebilah pisau dapur, dan mengarahkannya dari jarak sekitar dua meter ke arah Jamaan. Setelah itu, para Saksi masuk kembali ke rumah dan mengunci pintu.

Atas pqerbuatannya, Tersangka dijerat Pasal Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

“Setelah proses Tahap II selesai dilakukan, antara kedua belah pihak dilakukan upaya Keadilan Restoratif oleh Jaksa Fasilitator Kejari Bengkalis melalui media daring mengingat antara pihak terdapat hubungan keluarga, dan adanya respon positif dari masyarakat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H.

Zikrullah mengatakan, upaya RJ terhadap perkara ini telah memenuhi syarat pengajuan RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor : 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Setelah menelaah secara menyeluruh proses hukum yang berlangsung, JAM Pidum melalui Dir. A menyetujui permohonan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif,” terang Zikrullah.

Persetujuan ini, sebut Zikrullah, diberikan setelah mempertimbangkan syarat-syarat formil dan materiil terpenuhi, serta adanya kesepakatan damai antara para pihak yang terlibat.

“Sehubungan dengan persetujuan tersebut, JAM Pidum meminta kepada JPU yang menangani perkara untuk segera mengurus dan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP),” tutup Zikrullah. (Anr)

Berita Terkait

Top