Manajemen Java Coffee Estate Minta Polisi Turun Tangan Cegah Pengrusakan Aset Negara Lebih Parah


Bondowoso, MEDIACEMERLANG – Manajemen Java Coffee Estate (JCE) berhasil membatasi kerusakan akibat penebangan pohon kopi secara ilegal di Afdeling Kampung Malang, Rayon Kalisat Jampit, Kabupaten Bondowoso.

Insiden pada Sabtu malam lalu, 18 Oktober 2025, sejumlah orang tak dikenal merusak sekitar 30 batang kopi tanaman belum menghasilkan (TBM) II, jauh lebih rendah dibandingkan insiden serupa sebelumnya yang mengakibatkan kerugian hingga ribuan pohon.

Samuel Christian Nababan, Manajer JCE, menjelaskan bahwa upaya pencegahan perusahaan selama ini terus dijalankan.

“Patroli keamanan secara _mobile_ terus dijalankan. Koordinasi juga digesa bersama aparat dan warga. Terkini, pelaporan resmi ke Polres Bondowoso pada 13 Oktober lalu juga sudah, tapi belum membuahkan hasil. Serangan ke tanaman di kebun negara ini masih juga berulang,” ujarnya, Rabu (22/10/2025).

Meski berhasil mencegah pengrusakan, namun kerusakan sebelumnya yang mencapai enam ribu pohon kopi menunjukkan hal ini memang harus segera dihentikan.

Untuk itu, Samuel menegaskan, upaya perlindungan tidak bisa hanya dibebankan pada manajemen maupun masyarakat.

Perusahaan berharap Polres Bondowoso dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku perusakan yang sudah berulang kali terjadi agar kejadian ini tidak terulang kembali.

“Kami berharap aparat hukum dapat menjalankan fungsi penyelidikan dan penindakan secara aktif, agar aset negara sekaligus sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada kebun kopi ini tetap terjaga,” ujarnya.

Kerusakan 6.661 pohon kopi yang terjadi sebelumnya diperkirakan menyebabkan hilangnya potensi produksi sekitar 0,25 kilogram per pohon pada tahun berikutnya. Kerugian ekonomi bagi pekerja dan perusahaan sangat signifikan, mengingat kopi menjadi tumpuan hidup warga setempat dan juga menjadi ikon produksi kopi unggulan di wilayah Jawa Timur maupun Bondowoso sebagai Republik Kopi.

Sukarto, Kepala Desa Kali Gedang, menyampaikan keresahan masyarakat yang bergantung pada hasil kebun kopi tersebut. “Kerusakan kebun bukan hanya kerugian perusahaan, tetapi juga ancaman bagi mata pencaharian warga desa kami. Kami berharap aparat hukum segera menindaklanjuti dan menegakkan hukum demi ketertiban dan keamanan,” ujarnya.

Asnanto, perwakilan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara (SP-BUN) Basis JCE, menambahkan bahwa ketegasan hukum penting untuk melindungi pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

“Kami mengimbau semua pihak menahan diri dan menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Asnanto.

Sampai saat ini, karyawan JCE bersama warga Desa Kali Gedang dan sekitarnya secara sukarela menjalankan patroli tambahan untuk mencegah aksi perusakan. Namun, mereka menegaskan bahwa pengamanan harus menjadi tanggung jawab aparat keamanan sebagai penegak hukum.

Manajemen JCE menegaskan bahwa perlindungan aset perusahaan dan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat merupakan prioritas bersama yang membutuhkan sinergi semua pihak. Konflik yang berulang ini tidak hanya mengancam produksi kopi berkualitas tinggi, tetapi juga masa depan kawasan Kalisat Jampit sebagai sentra kopi legenda di Tanah Jawa.

Untuk diketahui, Java Coffee Estate (JCE) merupakan salah satu sumber devisa negara usai berhasil meningkatkan ekspor kopi arabika specialty ke berbagai negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Arab Saudi, dan Norwegia. Pada kuartal pertama 2025, JCE mengekspor 127 ton kopi, dan pada tahun 2024 berhasil mengekspor 600 ton.

Peningkatan ekspor ini didukung oleh program strategis dari PTPN seperti replanting, sertifikasi keberlanjutan, dan adaptasi regulasi global.

Namun, seluruh inisiatif untuk memperkuat pangsa pasar internasional berpotensi terganggu dengan adanya ulah segelintir oknum tersebut.(*)

 

Berita Terkait

Top