Kejati Riau Tangkap Buronan Korupsi Dana Desa di Kuansing


 

Pekanbaru, MEDIACEMERLANG – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menangkap buronan bernama Edi Setiawan (48), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi anggaran dana desa (DD) tahun 2015. DPO itu, ditangkap di Desa Balai Sempurna Kota, Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, Kamis (28/8/ 2025) sekitar pukul 07.00 Wib.

“Buronan tersebut ditangkap oleh Tim gabungan intelijen Kejati Riau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil dan personel Koramil 05 Rimba Melintang, Kabupaten Rohil,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Riau, dalam keterangan tertulisnya, Kami (28/8/2025).

Pada Tahun Anggaran 2015, kata Zikrullah, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau memperoleh Dana Desa dari APBN sebesar 293 juta rupiah yang dialokasikan untuk pembangunan jembatan penghubung Dusun IV dan Dusun V sebesar Rp285.955.000,00 serta kegiatan RPJMDes sebesar Rp7.514.000,00.

“Selain dana tersebut, pembangunan jembatan juga mendapat tambahan dana dari PT SAR sebesar 100 juta rupiah yang terdiri dari bantuan CSR 50 juta rupiah dan pinjaman 50 juta rupiah,” ujar Zikrullah.

Dalam pelaksanaannya, sebut Zikrullah, Kepala Desa Budi Purnomo membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berdasarkan SK Nomor 12/BJ/2015 dengan Ketua TPK adalah Edi Setiawan, Sekretaris Tri Suganti, dan anggota Supardi.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, dalam pembangunan tersebut terjadi penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang diduga dilakukan oleh Edi Setiawan selaku Ketua TPK sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 621. 357. 689, 42,” terang Zikrullah.

Atas perbuatannya, terang Zikrullah,bEdi Setiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3, lebih subsidair Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Penangkapan terhadap Edi Setiawan, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir meski telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali. Oleh karena itu, perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan secara in absentia, dan sampai saat ini Edi Setiawan masih berstatus DPO,” ucap Zikrullah.

Zikrullah mengatakan, atas perbuatannya yang bersangkutan telah diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor 35 / Pid. Sus-TPK / 2017/PN. Pbr dengan putusan Pidana penjara 3 tahun 8 bulan Denda Rp50.000.000, subsider 3 bulan kurungan, Uang pengganti Rp154.597. 000, subsider 1 tahun penjara. Namun, terpidana melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Riau.

“Saat dilakukan pengamanan, terpidana bersikap kooperatif dan selanjutnya akan dieksekusi untuk menjalani hukuman sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” tutup Zikrullah. (Anr)

Berita Terkait

Top