Kejari Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di PUTR Inhil

Inhil, MEDIACEMERLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ruas VI Pulau Kijang – Sanglar Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil tahun anggaran 2023.
Kedua tersangka itu, berinisial EAS selaku Direktur PT Gunung Guntur dan E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUTR Inhil.Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025.
“Adapun nilai pagu anggaran proyek tersebut Rp15 miliar. Kasus ini menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp6,2 miliar, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Inhil,” kata Kepala Kejari Inhil Nova Puspitasari, dalam keterangannya, Selasa (10/6/2025).
Nova mengatakan, tim penyidik bersama Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil telah memeriksa 23 saksi, 2 ahli, serta menyita 79 dokumen sebagai barang bukti.
“Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-02/L.4.14/Fd.1/06/2025. Penahanan terhadap kedua tersangka akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Inhil,” ujar Nova.
Nova menyebutkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (***)