Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Tindak Pidana Penggelapan 


 

MEDIACEMERLANG.COM, JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta. Buronan bernama Muchsin bin Paidi (48) ditangkap di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120 juta,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/6/2024).

Oleh karenanya, kata Ketut, terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

“Saat diamankan, terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan. Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta,” ucap Ketut.

Ketut menyampaikan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” jelas Ketut. (Anr)

Berita Terkait

Top