Kejaksaan Agung Ringkus Buronan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif
MEDIACEMERLANG.COM, JAKARTA- Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Kendal berhasil meringkus tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Buronan seorang perempuan berinisial MJW (57) ditangkap di Jalan Kolonel Sutarto No. 132, Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu 1 Juni 2024 pukul 13.00 Wib.
“Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kendal No PRINT-01A/M.3.27/Fd.1/09/2021 tanggal 6 September 2021 yang menyatakan bahwa tersangka MJW melakukan dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif pada PD BKK Kota Kendal Tahun Anggaran 2013 hingga 2014,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Minggu (2/6/2024).
Ketut mengatakan, saat diamankan tersangka MJW sedang berada di RSUD dr. Moewardi Solo dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
“Selanjutnya, tersangka diserahterimakan kepada Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kendal,” ucap Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Anr)