Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP
JAKARTA- Kejaksaan Agung kembali memeriksa dua orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.
Pemeriksaan dua orang saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jumat (21/6/2024).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/6/2024).
Kedua saksi yang diperiksa berinisial NM selaku SME Account Manager PT Paramadaksa Teknologi Nusantara dan BMP selaku Customer Support PT Paramadaksa Teknologi Nusantara.
“Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama tersangka RD dan tersangka RR,”jelas Harli. (Anr)