Kejaksaan Agung Limpahkan 10 Orang Tersangka dan Barang Bukti Perkara Komoditas Timah ke Kejari Jaksel
MEDIACEMERLANG.COM, JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melimpah 10 orang tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 13 Juni 2024.
Adapun 10 orang tersangka, MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 hingga 2021, EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 hingga 2018, HT selaku Direktur Utama CV VIP dan MBG selaku Direktur Utama PT SIP.
Kemudian, tersangka SG selaku Komisaris PT SIP, RI selaku Direktur Utama PT SBS, BY selaku Eks Komisaris CV VIP, RL selaku General Manager PT TIN, SP selaku Direktur Utama PT RBT dan RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
“Sepuluh orang tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Terhadap para Tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,”kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Harli Siregar, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).
Harli mengatakan, Tim Penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka.Barang bukti itu, sejumlah uang tunai dan logam mulia, tiga unit mobil dan 90 sertifikat tanah.
Kasus posisi pada perkara ini, kata Harli, dalam kurun waktu tahun 2015 slhijgga 2022, Tersangka SG selaku Komisaris PT SIP dengan dibantu oleh Tersangka MBG selaku Direktur Utama PT SIP melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum.
Kemudian dalam kurun waktu 2018 hingga 2019, Tersangka SP bersama dengan Tersangka RA selaku Direksi PT RBT, menginisiasi pertemuan dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE selaku Direksi PT Timah Tbk untuk melakukan permufakatan jahat dengan mengakomodir penambangan timah illegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan menyepakati harga.
Selanjutnya, sebut Harli, kesepakatan tersebut ditindaklanjuti oleh para smelter yang diwakili oleh, tersangka SG, MBG, HT, RI dan RL. Perbuatan para Tersangka dalam perkara dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara C.q. PT Timah Tbk.
“Tersangka SG, tersangka SP, dan tersangka RI juga diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatan dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan dengan melakukan pembelian beberapa aset mengatasnamakan orang lain,”terang Harli.
Harli menegangkan, Pasal yang disangkakan kepada Para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubaha Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Khusus tersangka SG, Tersangka SP, dan Tersangka RI juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”ungkap Harli.
Selanjutnya, Harli menuturkan, berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Dengan dilimpahkannya 10 berkas perkara ini, maka total perkara yang telah diselesaikan oleh Penyidik yaitu sebanyak 13 Tersangka dan berkas perkara (termasuk dengan perkara dugaan tindak pidana obstruction of justice. Sedangkan, sembilan berkas perkara lainnya masih dalam tahap penyempurnaan,” tutup Harli. (Anr)