Kejagung Periksa Enam Saksi Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina


 

Jakarta, MEDIACEMERLANG- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023.

Enam orang saksi tersebut diperiksa oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Jumat 21 Maret 2025.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, Saksi diperiksa untuk tersangka berinisial YF dan kawan-kawan. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud

“Keenam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 – 2023 atas nama Tersangka YF dan kawan-kawan,” ujar Febriansyah.

Adapun keenam saksi adalah :

1, IR selaku Pjs. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2022.

2, AN selaku Direktur Utama PT Patra Niaga tahun 2021.

3, RW selaku VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.

4, ES selaku VP Procurement and Contracting PT Pertamina Hulu Rokan WK Rokan.

5, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

6, GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. (Anr)

Berita Terkait

Top