Kasus Bunuh Diri Mahasiswa Universitas Udayana : Menunggu Hukuman Berat para Pelaku


 

JAKARTA, MEDIACEMERLANG – Seorang mahasiswa Universitas Udayana Denpasar Timothy Anugerah Saputra bunuh diri karena tak tahan dibully atau perundungan teman sekampusnya. Pelaku bully tengah dibayangi hukuman berat.

Praktisi Hukum dan konten kreator Desri Zayanti SH mengungkapkan, orang tua korban meminta polisi untuk mengusut tuntas kematian pria 22 tahun itu.

“Semua masyarakat berharap agar Polda Bali atau Polresta Denpasar dapat mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas. Polisi telah mengungkapkan motif bunuh dirinya karena bully,” kata Desri Zayanti yang juga Founder akun Tiktok/IG @konsultasihukum kepada wartawan, Senin 20 Oktober 2025.

Ini menjadi kasus serius dan polisi perlu melihat dari beberapa aspek pidana. Pembully bisa dikenakan ke delik perbuatan menghasut korban untuk bunuh diri. Ada pasal 344 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal tersebut berbunyi, “Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang dengan sungguh-sungguh dan dengan nyata-nyata dinyatakan kehendaknya, dihukum penjara paling lama dua belas tahun.”

Desri yang juga aktif sebagai advokat itu juga berpendapat, pelaku berpotensi dikenakan ke Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Menghasut orang untuk bunuh diri atau sengaja melakukan bully dengan tujuan agar korban bunuh diri. Itu bukan murni bunuh diri. Tetapi, itu adalah pembunuhan. Tapi, semua tergantung hasil pemeriksaan polisi,” jelasnya.

Desri mengungkapkan, sikap 6 mahasiswa pelaku pembully bisa menjadi kecurigaan dan landasan penyelidikan polisi untuk mencari tahu siapa sebenarnya pelaku pembully hingga korban terjun dari lantai 4. Karena bagaimana bisa 6 orang mahasiswa di grup WA malah membully korban yang sudah tewas. Seharisnya, mereka takut dan merasa bersalah.

“Bisa jadi, merekalah yang menyebabkan korban bunuh diri. Bisa jadi juga temannya yang lain. Kita masih berharap polisi dapat menemukan siapa saja para pelaku dan dapat dihukum berat,” kata Desri.

Rektorat Harusnya Memberi Sanksi Lebih Berat

Seperti yang diketahui, 6 mahasiswa para pembully setelah korban tewas diberikan sanksi oleh rektorat Universitas Udayana. Sanksi diantaranya pemecatan dari organisasi, pengurangan nilai serta pembuatan video permintaan maaf kepada keluarga korban. Menurut Desri Zayanti, sanksi tersebut tidak setimpal dan bukanlah sanksi yang berat.

Dia menilai, mereka nirempati atas kematian temannya. Di grup WA itu mereka sedang tidak bercanda. Mereka seperti psikopat.

“Saya rasa sanksi yang sudah diberikan universitas tidak berat. Seharusnya sanksi bisa ditambah. Lebih baik, mereka juga di drop out dan tidak diterima di universitas manapun. Rektorat harusnya berfikir bahwa mereka sudah membuat malu mawasiswa Universitas Udayana.”

Universitas Udayana Juga Perlu Diperiksa

Dia berkata, universitas itu juga perlu diperiksa kementerian dan otoritas terkait. Pemeriksaan bisa dilihat apakah pihak kampus lalai dalam mengawasi mahasiswa atau justru mengabaikan bully seperti ini dan hal negatif lainnya.

Salah satu hal yang parut dipertanyakan adalah bagaimana sistem seleksi mahasiswa. “Bagaimana proses seleksi mahasiswa di Universitas Udayana? Mengapa bisa pemuda tak bermoral menjadi mahasiswa mereka?”

“Kenapa korban memilih mengakhiri hidupnya di kampus? Seakan memberikan pesan bahwa ada yang salah di kampusnya,” sambungnya.

Terakhir, Desri mengucapkan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. “Kita semua punya harapan yang sama dengan keluarga korban. Kita berharap ada tindakan tegas atas hal tidak manusiawi seperti ini. Juga dapat memberi efek jera agar tidak terjadi di tempat lain,” harapnya.

***

 

Berita Terkait

Top