Hakim Dimutasi Harus Segera Berangkat, Jika Tidak Diberi Sangsi

JAKARTA, MEDIACEMERLANG – Hakim Syaofia Marlianti Tambunan yang menangani kasus Razman Arif Nasution dimutasi Makamah Agung (MA) RI dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara ke Jakarta Timur. Tapi kenapa masih bisa memimpin sidang di PN Jakarta Utara, seharusnya tidak bisa lagi memimpin sidang.
“Hakim yang sudah dimutasi tidak bisa lagi mengikuti sidang di pengadilan tempat dia sebelumnya bertugas. Karena hakim yang dimutasi sudah tidak lagi menjabat di pengadilan tersebut tentunya kewenangan beralih ke hakim baru,” kata kuasa hukum Razman Arif Nasution, Iskandar Halim SH MH didampingi Oliyusman SH, di Jakarta, Selasa (13/5/2025).
Iskandar mengatakan, Kantor Hukum RAN Law Firm mengajukan permohonan resmi kepada Ketua MA RI untuk mengganti Ketua Majelis Hakim dalam perkara nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN. Jkt.Utr. Perkara ini terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
“Dalam surat tertanggal 1 Mei 2025, keprihatinan atas tindakan hakim Syaofia Marlianti Tambunan, yang dianggap sewenang-wenang dalam menetapkan jadwal sidang, membatasi pembelaan terdakwa. Hal ini dinilai melanggar hak konstitusional klien untuk pembelaan yang adil,” ujar Iskandar.
Iskandar menjelaskan, poin utama aduan meliputi perubahan jadwal sidang yang mendadak, pembatasan waktu pemeriksaan saksi bagi terdakwa, serta ketidakadilan dalam proses persidangan.
“Aduan ini diperkuat keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung (RAPIM) tanggal 22 Mei 2025 yang memutasi Hakim Syaofia Marlianti Tambunan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. RAN LAW FIRM meminta pergantian Ketua Majelis Hakim untuk memastikan persidangan yang adil dan sesuai hukum,” terang Iskandar.
Hakim Mahkamah Agung (MA) Waluyo mengatakan, hakim yang dimutasi sudah mendapat surat perintah tugas dan surat jalan di tempat baru tidak boleh lagi mengikuti sidang ditempat dia sebelumnya bertugas.
“Administrasinya kalo hakim dimutasi sudah mendapat surat tugas ditempat baru tidak boleh lagi mengikuti sidang ditempat dia sebelumnya bertugas. Bisa-bisa saja kalo dia menyelesaikan kerjaannya ditempat dia sebelumnya bertugas,” kata Waluyo, saat dihubungi melalui hp.
Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Efran menegaskan, hakim yang dimutasi sudah mendapatkan Surat Keputusan (SK) penugasan ditempat yang baru tidak boleh lagi memimpin sidang ditempat sebelumnya bertugas.
“Satu bulan menerima SK hakim yang dimutasi harus segera berangkat menjalankan tugas ditempat yang baru. Jika tidak nanti akan diberikan sangsi hukuman,” terang Efran. (Anr)