Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kejari Rohul Tahan Tiga Orang Tersangka

Rohul, MEDIACEMERLANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 dan 2022 di Kabupaten Rokan Hulu. Ketiga tersangka tersebut berinisial MS, S dan R.
Hal itu disampaikan Kepala Kejari Rohul Dr Rabani M Halawa, SH., MH didampingi Kasi Intelijen Kejari Rohul Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Kejari Rohul Galih Aziz, SH., MH dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Rohul, di Kejaksaan Negeri Rohul,
Kamis 09 Okotber 2025.
“Tim penyidik telah melakukan perkembangan penyidikan terkait penyaluran pupuk subsidi tahun 2019 hingga 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Rohul tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Maka dari itu tim penyidik menetapkan tersangka baru dalam perkara ini,” kata Rabani.
Rabani mengatakan, tindakan tersangka S dan R pengelola UD Sei Kuning bersama-sama terdakwa SM selaku pemilik kios UD Sei Kuning Jaya melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya.
“Tersangka MS selaku Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo tidak pernah melakukan tugas yaitu verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi,” ujar Rabani.
Rabani menjelaskan, tim Verifikasi dan Validasi bertanggungjawab atas kebenaran data penyaluran pupuk dalam Berita Acara Hasil Verifikasi dan Validasi dan Berita Acara Hasil Verifiksai dan Validasi Lapangan.
“Perbuatan tersangka S dan R menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1. 310.327.755 yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782, sedangkan akibat perbuatan tersangka MS yang tidak melaksanakan tugas sebagai mana mestinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 24.536.304.782,” terang Rabani.
Rabani menyebutkan, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 hingga 2022 di Rohul Rp24,53 miliar lebih. Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Tersangka MS, S dan R telah diperiksa secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang telah kami kumpulkan berupa. Dalam penyelidikan, Kejari Rohul telah meminta sebanyak 108 orang keterangan saksi-saksi dan empat orang keterangan ahli,” tutup Rabani. (Anr)