Dugaan Korupsi Pembangunan SMP Penipahan, Kejaksaan Tahan Kepala Dinas Pendidikan Rohil


 

Rohil, MEDIACEMERLANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil berinisial AA. Tersangka AA ditahan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi SMP Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rohil.

Sebelumnya, Kejari Rohil telah menahan tersangka SJ terlebih dahulu. Tersangka SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

“Tersangka AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil yang masih aktif sampai saat ini ditetapkan tersangka bersama SJ selaku PPTK, Kamis 15 Mei 2025,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, Kamis (22/5/2025).

Yopentinu menegaskan, tersangka AA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT-02/L.4.20/Fd.2/05/2025 tanggal 22 Mei 2025 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bagansiapiapi setelah mempertimbangkan syarat subjektif maupun objektif dari penahanan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.

“Atas perbuatannya tersangka AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Yopentinu.

Yopentinu mengatakan, kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 1.109.304.279, 90 (satu miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat ribu dua ratus tujuh puluh sembilan koma sembilan puluh rupiah).

“Kegiatan dilakukan tidak sebagaimana mestinya, sehingga penyidik Kejari Rohil menemukan beberapa perbuatan melawan hukum, baik melawan hukum secara formil maupun materiil, diantaranya yaitu adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan serta adanya ketidak sesuaian mutu bangunan,” jelas Yopentinu.

Adapun peran daripada SJ merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 6 (enam) kegiatan pembangunan dan juga sebagai Pelaksana pada 2 (dua) kegiatan rehabilitasi pada kegiatan yang ada di SMP N 4 Panipahan Tahun Anggaran 2023 tersebut.

Secara singkat kronologi perkara tersebut, yaitu pada Tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir melaksanakan 8 (delapan) kegiatan pembangunan dan rehabilitasi SMP N 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas yang sumber uangnya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI dengan nilai total untuk 8 (delapan) kegiatan sejumlah Rp. 4.316.651.000 (empat miliar tiga ratus enam belas juta enam ratus lima puluh satu ribu rupiah).

Kegiatan tersebut dilakukan dengan metode Swakelola dan untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Tersangka AA selaku Pengguna Anggaran menunjuk Tersangka SJ selaku PPTK di 6 Kegiatan Pembangunan dan selaku Pelaksana di 2 kegiatan Rehabilitasi. (Anr)

Berita Terkait

Top