Dugaan Korupsi Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Kejati Sumsel Kembali Lakukan Penggeledahan
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang, Sumsel.
Penggeledahan kali ini, dilakukan di Kantor Kelurahan Duku, Jalan Rama Kasih, Kota Palembang, Rabu 14 Agustus 2024.
“Tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan terhadap Kantor Kelurahan Duku terkait dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan,”kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Rabu (14/8/2024).
Dari hasil penggeledaha, sebut Vanny,bdilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan perkara dugaan Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan.
“Penggeledahan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid.Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1460/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024,”ujar Vanny. (Anr)