Ditresnarkoba Polda Riau Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Sebanyak 17.36 Kg Shabu Diamankan

PEKANBARU, MEDIACEMERLANG- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional yang berasal dari Negara Malaysia. Dari pengungkapan itu, diamankan barang bukti shabu seberat 17.36 kilogram (Kg).
“Operasi yang berlangsung selama satu hingga dua bulan ini berbuah manis dengan ditemukannya 18 paket sabu total 17,37 kg didalam sebuah mobil Brio,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, saat konferensi pers, di Mapolda Riau, Jumat (16/5/2025).
Turut hadir Wakapolda Riau, Brigjen Andrianto Jossy; Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto, S.I.K.; Kabid Propam; dan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira.
Yudha mengatakan, kasus ini bermula pada 12 Mei 2025 dini hari, saat tim Ditresnarkoba membuntuti sebuah mobil Honda Brio putih yang dicurigai membawa sabu dari Siak ke Pekanbaru, akhirnya tim menghentikan kendaraan di Jalan Buatan, Siak, dan menangkap dua orang pelaku.
Yudha menjelaskan, dari lima orang yang diamankan, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu I, D, A, dan MN. Diantara tersangka seorang narapidana yang diatahan di salah satu lapas di Riau.
“Tersangka I berperan sebagai kurir, sedangkan D dan A menjemput sabu dari Jakarta atas perintah MN, seorang narapidana yang mengendalikan jaringan ini dari dalam penjara di Riau,” ujar Yudha.
Pengungkapan ini, kata Yudha, berhasil menyelamatkan lebih dari 86.000 jiwa dari ancaman bahaya sabu senilai lebih dari Rp 17,3 miliar.
“Polda Riau, masih memburu satu tersangka lagi, AZ, yang diduga sebagai pengendali utama dari luar negeri dan merupakan narapidana buron dari Lapas Bengkalis,” sebut Yudha.
Yudha menegaskan, keempat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran narkoba dan mendukung program pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan narkoba,” tutup Yudha. (Anr)