Beli Narkotika Melalui Online, Satres Narkoba Polres Kuansing Menangkap Seorang Pemakai Shabu
KUANSING – Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau berhasil menangkap seorang pemakai narkoba jenis shabu berinisial FN (31). Dari tangan tersangka FN diamankan barang bukti satu paket Shabu.
Tersangka FN ditangkap sedang berdiri dipinggir jalan di Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 00.05 Wib. Penangkapan dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H.
“Rabu 10 Juli 2024, sekitar pukul 22.00 Wib, tim melakukan penyelidikan di Kelurahan Sungai Jering. Dalam penyelidikan yang berlangsung hingga dini hari, Kamis 11 Juli 2024 pukul 00.05 WIB tim berhasil menangkap seorang tersangka berinisial FN,” kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.,H.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Novris, tim menemukan satu bungkus rokok merk On Bold yang di dalamnya terdapat satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu. Barang bukti ditemukan di dekat tempat FN berdiri.
“Peran dan modus operandi tersangka FN diketahui sebagai pemakai narkotika jenis shabu. Berdasarkan hasil interogasi, FN mengaku mendapatkan narkotika tersebut melalui transaksi online dengan harga Rp200 ribu. Tersangka menggunakan metode ini untuk mendapatkan barang haram tersebut dengan lebih mudah dan cepat,” ujar Novris.
Dalam penangkapan tersebut, sebut Novris, tim berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu Satu paket plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, Satu buah kotak rokok merk On Bold dan Satu unit handphone merk Realme C67 berwarna hitam.
“Atas perbuatannya FN dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Novris.
Novris mengatakan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa FN positif mengandung amphetamine, yang menguatkan dugaan bahwa FN memang pengguna narkotika jenis shabu.
“Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kuantan Singingi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Saya mengapresiasi kinerja Tim Mata Elang dan menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Novris. (Anr)