Wujudkan Ekonomi Gotong Royong, Nagari Durian Tinggi Bentuk Koperasi Merah Putih

PASAMAN, MEDIACEMERLANG-
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Pemerintah Nagari Durian Tinggi Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman kegiatan Musyawarah Nagari Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Gedung Pertemuan Anak Nagari Durian Tinggi, Kamis (28/05/2025).
Musyawarah Nagari Khusus ini di hadiri oleh Bupati Pasaman Terpilih Ir. Welly Suheri, Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Hasrizal,S.Sos, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Fatrizon, S.H.,M.Si, Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama S.STp, M, Pendamping Desa Kecamatan Lubuk Sikaping Darman, Ketua dan Anggota Bamus Nagari Durian Tinggi, KAN Durian Tinggi M Pakiah Majolelo, Ketua TP. PKK Nagari Durian Tinggi Ny. Ita Hendra Gunawan, LPM Nagari, Pendamping Pinbuk Fety Anggraeni, Babinkamtibmas, Babinsa, Sekretaris Nagari beserta Perangkat Nagari, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, Pelaku UMKM.
Wali Nagari Durian Tinggi Hendra Gunawan atau yang sering di sapa dotor, mengatakan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan arahan langsung Presiden RI dan bersifat wajib dan mengikat untuk segera dilaksanakan.
“Dengan adanya program Koperasi Merah Putih yang berlandaskan pada Instruksi Presiden Nomor 9 tahun 2025, sehingga dengan pembinaan secara melekat oleh pemerintah melalui pihak yang berkewenangan koperai ini akan mampu mendongkrak ekonomi masyarakat Nagari Durian Tinggi, ungkap Hendra
Camat Lubuk Sikaping Lotfriedo Rama dalam sambutannya menyampaikan bahwa terkait Koperasi Desa Merah Putih ini dalam rangka memperkuat ekonomi rakyat dari akar rumput, Presiden Republik Indonesia menegaskan komitmennya terhadap pemberdayaan desa atau nagari melalui program Koperasi Desa Merah Putih dengan menargetkan terbentuk 70.000 – 80.000 Koperasi Desa di seluruh Indonesia.”
Dalam pembentukan Kopdes Merah Putih Nagari Durian Tinggi harus beranggotakan masyarakat Nagari Durian Tinggi yang memiliki KTP setempat, ungkap camat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman Hasrizal,S.Sos Dalam arahannya menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 9 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa dan PDTT No. 6 Tahun 2025. Ia menekankan bahwa koperasi ini berbeda dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam hal mekanisme kerja dan harus diawali dengan identifikasi potensi nagari agar implementasinya efektif dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman Fatrizon, S.H.,M.Si saat paparannya menyampaikan salah satu upaya untuk meningkatkan perekonomian Nagari dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar dibentuknya Koperasi Desa Merah Putih. Disampaikan pula Undang- Undang No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan peraturan pemerintah no.7 tahun 2021 tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro.
Langkah-Langkah Pembentukan Koperasi Merah Putih mulai dari Musnasus, penyusunan Rencana Bisnis, Pengurusan Badan Hukum hingga memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pengurus dan anggota koperasi, ucap Fatrizon.
Bupati Pasaman terpilih Ir.Welly Suheri yang merupakan Anak Nagari Durian Tinggi dalam sambutannya menyampaikan Program ini yaitu Koperasi Merah Putih merupakan salah satu kebijakan yang strategis, merupakan salah satu program prioritas dari Bapak Presiden Prabowo.
Dan untuk mewujudkan itu makanya Bapak Presiden memang menunjukkan keseriusan sehingga beliau mengeluarkan instruksi Presiden nomor 9 tahun 2025.
Ini berarti menjadi suatu keharusan, menjadi suatu kewajiban kepada kita semua untuk betul-betul bisa membuat koperasi ini berjalan dengan baik sesuai dengan harapan dan target.
“Dengan program ini tentunya kita sepakat untuk meningkatkan perekonomian, untuk meningkatkan kesejahteraan di dalam masyarakat.
Sesuai implementasi dari Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 yang mana berbunyi perekonomian Indonesia disusun berdasarkan kebersamaan dengan azas ngotong royong. Makanya kita sangat sepakat dan menjadi tanggung jawab kita bersama tentunya.
Kita berharap koperasi ini betul-betul bisa berjalan dengan baik, berjalan dengan sesuai harapan dari Bapak Presiden sehingga apa yang menjadi tujuan dari Koperasi Merah Putih ini yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, untuk membuat kemandirian masyarakat kepedesaan bisa terwujud, bisa tercapai dengan kebersamaan kita semuanya.
Tentunya mari kita saling bersinergi, saling bergandengan tangan untuk mewujudkan agar program ini betul-betul berjalan dengan baik, tutup Welly.(Zul)