Ketum PKN Resmi Melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta Dugaan Korupsi Dana COVID-19  Ke Presiden RI


 

JAKARTA – 21 Desember 2024, Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021.

Dalam laporannya, Patar menyebut bahwa meskipun sudah ada putusan hukum yang mengikat, pihak DPRD DKI Jakarta tidak memberikan dokumen LPJ tersebut secara lengkap. Keputusan ini meliputi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023 dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023.

Patar menjelaskan kronologi lengkap dalam laporannya:

1. Informasi Awal Dugaan Korupsi

PKN menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi. Sesuai prosedur investigasi, PKN meminta dokumen terkait sebagai bukti awal.
PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Informasi Publik
PKN Laporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta ke Presiden

|Jakarta, 21 Desember 2024 – Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN), Patar Sihotang, SH, MH, secara resmi melaporkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn. Prabowo Subianto. Laporan ini menyangkut dugaan pelanggaran hak masyarakat atas informasi publik terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Perjalanan Dinas dan dana reses masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021.

Dalam laporannya, Patar menyebut bahwa meskipun sudah ada putusan hukum yang mengikat, pihak DPRD DKI Jakarta tidak memberikan dokumen LPJ tersebut secara lengkap. Keputusan ini meliputi Putusan Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta Nomor 0003/II/KIPDKI-PS-M-A/2023 dan Penetapan Eksekusi PTUN Jakarta Nomor 0003/H/KIP-DKI/PS-M-A/2023.

Patar menjelaskan kronologi lengkap dalam laporannya:

1. Informasi Awal Dugaan Korupsi

PKN menerima informasi masyarakat tentang dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas dan reses DPRD Jakarta selama pandemi. Sesuai prosedur investigasi, PKN meminta dokumen terkait sebagai bukti awal.

2. Putusan Hukum yang Tidak Dijalankan

Meski Komisi Informasi DKI Jakarta telah memutuskan dokumen harus diserahkan, DPRD hanya memberikan 5 persen dari dokumen yang diminta. Putusan PTUN yang menguatkan keputusan itu pun tidak diindahkan.

3. Aksi Protes Masyarakat

PKN telah melakukan dua aksi unjuk rasa (5 Agustus 2024 dan 5 November 2024) untuk menuntut transparansi, tetapi dokumen tetap tidak diberikan. Pada aksi kedua, massa melakukan pembakaran ban bekas sebagai simbol kekecewaan.

4. Rencana Demo Akbar

PKN berencana menggelar aksi besar-besaran pada 15 Januari 2025 dengan melibatkan mahasiswa, aktivis, dan masyarakat dari berbagai daerah.
PKN meminta Presiden untuk:

1. Memerintahkan Ketua dan Sekretaris DPRD DKI Jakarta menyerahkan dokumen sesuai putusan hukum.

2. Mencegah potensi eskalasi konflik di lapangan akibat kekecewaan masyarakat.

3. Menggunakan kasus ini sebagai pembelajaran bagi pejabat publik agar menghormati prinsip keterbukaan informasi.

“Upaya kami selalu sesuai hukum dan prosedur. Namun, jika sikap arogan pejabat publik terus terjadi, masyarakat akan menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung di lapangan,” tegas Patar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD DKI Jakarta belum memberikan tanggapan resmi atas laporan dan tuntutan PKN.

Laporan ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam menjunjung keterbukaan informasi, penegakan hukum, dan pemberantasan korupsi.

(Samsul/Red/Tim)

 

Berita Terkait

Top