Geger, Ke Mana Dana Retribusi Pasar Patimuan? Warga Desak Transparansi dan Akuntabilitas!


Cilacap, MEDIACEMERLANG- Kecurigaan atas pengelolaan retribusi Pasar Desa Patimuan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, semakin menguat. Warga mendesak pemerintah desa untuk menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana retribusi yang dikumpulkan dari para pedagang. Keresahan ini muncul setelah beredar kabar mengenai dugaan penyelewengan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kemajuan desa.

Pasar Desa Patimuan yang beroperasi tiga kali seminggu, setiap Selasa, Kamis, dan Sabtu, menjadi tulang punggung perekonomian desa.

Namun, ketidakjelasan mengenai pengelolaan retribusi pasar menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pedagang dan masyarakat. Mereka mempertanyakan kemana larinya dana retribusi yang mereka bayarkan setiap hari pasar.

Seorang berinisial BW yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekhawatirannya. “Kami membayar retribusi setiap hari, tapi kami tidak pernah tahu ke mana uang itu digunakan.saya sering bertanya ke petugas penarik karcis tapi slalu jawaban nya tidak sesuai harapan hingga kadang sampe malu Ndak mau narik uang ke saya , Seharusnya ada laporan yang jelas, agar kami tahu dana tersebut digunakan untuk apa,” ujarnya.

Kecurigaan semakin menguat setelah beredar informasi mengenai jumlah pendapatan retribusi pasar yang cukup signifikan.

Informasi yang didapat dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa pendapatan retribusi per hari pasaran mencapai minimal lima ratus ribu rupiah, belum termasuk retribusi parkir. Besarnya jumlah tersebut membuat warga semakin mendesak agar pemerintah desa memberikan penjelasan yang transparan.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Patimuan, Ahink Muttaqin, menyatakan bahwa pengelolaan pasar belum diserahkan kepada pemerintah desa dan masih dikuasai oleh investor. Namun, pernyataan tersebut diragukan oleh sebagian besar warga yang menilai kurang meyakinkan.

Desakan akan transparansi dan akuntabilitas terus menggema. Warga berharap pemerintah daerah, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, dan Kejaksaan Negeri Cilacap segera turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Desa Patimuan.

Mereka menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas dugaan penyelewengan yang terjadi. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa kini tengah diuji. Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar tuntutan, tetapi hak warga desa.

Dirangkum informasi keterangan pada Sabtu 25/4/2025.

(Timredaksi)

Berita Terkait

Top