Sopir Truk Kecelakaan Maut di Desa Segati Status SP3, Kapolres Pelalawan: Tidak Menutup Kemungkinan Ada Tersangka Baru


 

PELALAWAN, MEDIACEMERLANG- Polres Pelalawan telah menetapkan Maranatha Zendrato (33) sopir truk colt diesel sebagai tersangka dalam kasus tragedi kecelakaan maut di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau. Namun, Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena sopir truk meninggal dalam kecelakaan tersebut.

“Berhubung tersangkanya merupakan adalah sopir, dan menjadi korban meninggal dunia, maka dari itu penetapan sopir truk sebagai tersangka dihentikan. Karena sopir meninggal dunia,” kata Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK didampingi Kasat Lantas AKP Enggarani Laufria SIK dan Kasi Humas AKP Edi Haryanto SH, saat menyampaikan perkembangan kecelakaan truk colt di Aula Teluk Meranti Mapolres Pelalawan, Rabu (5/3/2025).

Sebelumnya, Mobil Truck BM 8699 ZO milik PT ERB yang dikemudian Maranatha Zendrato
membawa penumpang 32 orang terjun ke sungai di Desa Segati, Sabtu 22 Februari 2025. Kecelakaan tunggal tersebut, mengakibatkan 15 nyawa melayang.

Dalam kejadian kecelakaan lalu-lintas ini adalah kecelakaan tunggal, dimana si sopir termasuk kedalam korban yang meninggal. Maka dari itu Polisi menetapkan sopir adalah tersangkanya. Diancam dengan pasal 310(4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya Penyelidikan akan tetap dilanjutkan, prosesnya adalah dengan pengembangan Pasal 277 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang modifikasi angkutan.

Seperti yang terdapat di ayat (1). Setiap orang yang melakukan modifikasi terhadap kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan/atau tidak memenuhi persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

Kemudian ayat 2 menjelaskan tentan setiap orang yang memperjualbelikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal ini mengatur tentang larangan modifikasi kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan standar teknis dan persyaratan teknis. Jika seseorang melakukan modifikasi yang tidak sesuai, maka mereka dapat dikenakan pidana kurungan dan/atau denda.

Kapolres mengatakan, tim penyidik dan Satlantas Polres Pelalawan telah melakukan penyelidikan, begitu juga dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi untuk menambah data data penyidikan ini.

“Didalam penyelidikan pengembangan pasal 277 ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersnagka baru atau lainnya. Bisa saja untuk tersangka dari pemilik PT ERB .yang mendapat kontrak dari PT NWR,” tutup Kapolres. (**)

Berita Terkait

Top