Polsek Kuantan Hilir Tangkap Pengedar Narkotika, Sita 10 Paket Sabu


 

KUANSING, MEDIACEMERLANG- Unit Reskrim Polsek Kuantan Hilir menangkap seorang pria berinisial OS (25) diduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku ditangkap di di Desa Gunung Melintang, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa (25/2/2025).

“Penangkapan ini merupakan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir,” kata Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H, Rabu (26/2/2025).

Riduan menjelaskan, bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Pada Selasa pagi sekitar pukul 10.30 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh seorang pria di Desa Gunung Melintang,” ujar Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan itu, kata Riduan, tim Reskrim melakukan penyelidikan dan penindakan, segera bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan roda empat. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP) petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap tersangka OS.

“Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa OS merupakan pengedar narkotika jenis sabu,” ujar Riduan.

Dari tangan pelaku disita barang bukti (BB), sebanyak 10 paket sabu dengan berat kotor 8,18 gram, 8 plastik klip bening ukuran kecil keadaan kosong, 3 plastik klip bening ukuran sedan dalam keadaan kosong, 4 kaca virek bekas pakai, 1 unit timbangan digital, 24 kaca virek dalam kondisi bagus, 1 toples mini merk Tupperware warna merah, 1 toples mini warna putih, 1 tempat minyak rambut merk Bromen warna hitam, 1 unit handphone Samsung Galaxy A04 warna pink, 2 mancis warna ungu tanpa kepala, uang tunai sebesar Rp 304.000.

Setelah diamankan, Riduan menyebutkan, tersangka OS dibawa ke Polsek Kuantan Hilir untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, dilakukan tes urine terhadap tersangka, dan hasilnya menunjukkan bahwa OS positif mengandung amphetamine, yang merupakan salah satu zat dalam narkotika jenis sabu.

“Atas perbuatannya, OS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara dengan kurun waktu yang cukup lama, mengingat perannya sebagai pengedar narkotika,” ucap Riduan.

Riduan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polsek Kuantan Hilir.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Ini adalah komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Riduan.

Riduan beharap, kepada seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi para pelaku lainnya bahwa pihak kepolisian akan terus bekerja keras dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Kuantan Singingi,” pungkas Riduan. (***)

Berita Terkait

Top